Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Buruh
Kab/Kota: Semarang, Solo, Sukoharjo
Kasus: korupsi, PHK
Hari Buruh 2025, Eks Karyawan Sritex Berharap THR dan Pesangon Segera Dibayar: Itu Hak Kami - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini masih menanti hak-haknya setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Sebagaimana diketahui, pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut resmi tutup pada 1 Maret 2025 setelah putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Akibatnya, ribuan buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara mendadak.
Namun, sampai Hari Buruh pada 1 Mei 2025 ini, banyak mantan karyawan Sritex yang masih menghadapi ketidakpastian.
Pasalnya, hak-hak normatif seperti Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dan pesangon belum juga diberikan.
Berdasarkan pengakuan mantan karyawan PT Sritex bagian petugas keamanan, Sri Cahyaningsih mengaku, sampai bulan Mei ini, para bekas karyawan, termasuk dirinya belum menerima THR dan pesangon.
"Kalau THR dan Pesangon belum ada," kata Sri saat dikonfirmasi Tribun Solo, Kamis (1/5/2025).
Sri yang sudah bekerja di Sritex selama kurang lebih 25 tahun, kini hanya bisa menunggu THR dan pesangon diberikan.
"Harapan di Hari Buruh ini, saya berharap hak-hak eks karyawan Sritex diberikan."
"Karena itu hak kami selama mengabdi di Sritex dan hak karyawan tiap setahun sekali menerima THR," terangnya.
Sri mengaku akan tetap menunggu haknya diberikan meskipun harus menunggu lama.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, juga memiliki harapan supaya pemerintah bisa membantu memenuhi hak eks karyawan PT Sritex.
"Jadi, harapan kami Forum Peduli Buruh Sukoharjo berharap dari pemerintah bisa membantu, agar teman-teman yang ter-PHK dari teman Sritex ini bisa menikmati jeri payahnya," Kata Sukarno, Kamis.
Ia menyebut, hak yang harus diberikan kepada eks karyawan Sritex, mulai dari THR dan pesangon.
"Informasinya, sampai sekarang belum ada kejelasan dan belum ada yang terbayarkan."
"Harapan kami pemerintah pusat bisa membantu untuk menyelesaikan hal tersebut," sambungnya.
Sukarno menegaskan, Forum Peduli Buruh terus berusaha mengawal dan selalu berkoordinasi dengan serikat pekerja Sritex.
"Masih berjalan komunikasinya dengan serikat pekerja Sritex," ungkapnya.
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Sritex
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Hanya saja pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan tersebut masih bersifat penyidikan umum.
"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).
Dirinya lantas menerangkan, saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.
"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Suara Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pada Hari Buruh: THR dan Pesangon Belum Dibayar, Itu Hak Kami.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunSolo.com/Anang Maruf)
Sentimen: negatif (57.1%)