Sentimen
Positif (100%)
1 Mei 2025 : 15.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: PHK

Ancam Keberlangsungan Industri, Deklarasi Pembatalan Pasal Tembakau PP 28/2024 Menggema di Jatim - Halaman all

1 Mei 2025 : 15.13 Views 22

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Ancam Keberlangsungan Industri, Deklarasi Pembatalan Pasal Tembakau PP 28/2024 Menggema di Jatim - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus menguat.

Deklarasi pembatalan ini disampaikan secara tegas dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 bertajuk "Membedah Dampak PP 28/2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur" yang digelar di Surabaya, Selasa (29/4/2025).

Dukungan terhadap penolakan PP 28/2024 datang dari berbagai asosiasi, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Luar-Griya Indonesia (AMLI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (PERPEKSI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), serta Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI).

Deklarasi yang diprakarsai FSP RTMM SPSI menyepakati bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas, termasuk hilangnya mata pencaharian jutaan petani, pekerja pabrik, dan pedagang kecil yang bergantung pada ekosistem industri tembakau.

Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo , menegaskan bahwa pasal tembakau dan makanan-minuman dalam PP 28/2024 merupakan ancaman nyata bagi industri tembakau dan turunannya di Jawa Timur. "Mulai dari hulu hingga hilir, dari petani tembakau dan cengkeh, hingga pekerja di pabrik rokok dan industri makanan minuman yang terkait, semuanya ada di Jawa Timur dan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian daerah," ujarnya.

Purnomo mencontohkan kontribusi sektor ini melalui penerimaan cukai rokok yang mencapai triliunan rupiah, bahkan menyentuh Rp200 triliun lebih, baik untuk pendapatan Jawa Timur maupun nasional. Meski memberikan kontribusi besar, perubahan regulasi yang semakin memberatkan industri menjadi sorotan. "Dulu ada PP 109/2012, sekarang muncul PP 28/2024. Ini jelas dirasakan dampaknya dan kami mempertanyakan siapa yang berada di balik ini," katanya.

Purnomo juga menyinggung pengaruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing yang dinilai memiliki kekuatan finansial untuk mempengaruhi kebijakan. "Mereka punya duit, bisa memengaruhi eksekutif serta legislatif dan membuat peraturan yang implementasinya bisa terbina dengan baik untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan rakyat dan pekerja," tegasnya.

Beberapa pasal tembakau dalam PP 28/2024 dianggap sangat merugikan, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemajangan iklan produk tembakau di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang mana merupakan buah pengaturan dari produk aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang belakangan sedang dalam kontroversi terkait kredibilitas dan independensinya.

Purnomo memperingatkan bahwa regulasi yang terlalu ketat akan mendorong konsumen mencari rokok yang lebih murah, yang berujung pada maraknya peredaran rokok ilegal. "Kalau semua diatur, maka orang akan mencari rokok yang lebih murah, parahnya lagi rokok ilegal. Dampaknya sangat luas sekali. Pendapatan negara berkurang, pabrik banyak tutup. Kalau itu terjadi, anggota kami ter-PHK. Jangan sampai ini terjadi," katanya.

Sebagai solusi, FSP RTMM SPSI Jawa Timur menuntut pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau yang terdapat di PP 28/2024. "Dampaknya sangat negatif pada ekonomi Jawa Timur dan nasional," tegas Purnomo.

Gelombang penolakan yang diinisiasi oleh FSP RTMM SPSI Jawa Timur ini menjadi gambaran suara akar rumput industri yang tidak bisa lagi diabaikan. Pemerintah diharapkan membuka dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi adil dan berkelanjutan bagi masa depan industri tembakau di Indonesia.

Sentimen: positif (100%)