Sentimen
Negatif (100%)
1 Mei 2025 : 14.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jepara, Semarang

Awal Mula Kasus Predator Anak di Jepara Terungkap, Penyidik Amankan Alat Kontrasepsi dan HP Pelaku - Halaman all

1 Mei 2025 : 14.41 Views 34

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Awal Mula Kasus Predator Anak di Jepara Terungkap, Penyidik Amankan Alat Kontrasepsi dan HP Pelaku - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dikagetkan dengan penangkapan seorang pemuda berinisial S (21) pada Rabu (30/4/2025).

S yang dikenal pendiam berstatus tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Ketua RT setempat, Jazri, mengaku tidak menyangka S terlibat tindak asusila.

"Sehari-hari itu pekerja konveksi. Saya kaget taunya baru tadi pagi jam 9," ucapnya, Rabu.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan kasus ini terungkap setelah handphone salah satu korban diperbaiki orang tua.

Di dalam galeri handphone ditemukan foto serta video asusila.

“Itu berawal dari laporan orang tua korban, saat memperbaiki HP anaknya ditemukan video dan foto tak berbusana."

"Anak tidak berani cerita karena malu,” terangnya.

Hasil penelusuran menunjukkan korban pencabulan berasal dari berbagai daerah seperti Jepara, Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.

Tersangka sengaja merekam dan menyimpan video pencabulan anak di bawah umur.

Video tersebut dijadikan alat untuk mengancam korban agar tak melapor.

“Korban saat diancam ada yang sampai ingin bunuh diri,” tuturnya.

Selain handphone tersangka, alat kontrasepsi juga dijadikan barang bukti kasus pencabulan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan ada 31 anak yang menjadi korban pencabulan dan ada kemungkinan jumlahnya bertambah.

Modus yang digunakan tersangka yakni mengancam akan menyebarkan video korban jika keinginannya tak dipenuhi.

"Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak dibawa umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan."

"Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian korban telah disetubuhi.

Awalnya, ada 21 anak yang menjadi korban dan setelah ditelusuri jumlah korban menjadi 31 orang.

"Hari ini belum berakhir kami akan melakukan pengeledahan dari barang bukti yang lainnya."

"Kejahatan pelaku memang beberapa dokumen telah dihapus kami menggunakan labfor untuk buka kembali," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Ada 3 undang undang yang dijerat pornografi ancaman hukuman 12 tahun, perlindungan anak, dan ITE. Kami terapkan kepada tersangka," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Amankan Beberapa Barang Bukti dari Rumah Predator Seksual Anak Jepara, Korban Jadi 31 Orang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Tito Isna)

Sentimen: negatif (100%)