Sentimen
Negatif (80%)
1 Mei 2025 : 10.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul, Yogyakarta

Kasus: mafia tanah

Partai Terkait

Siap Lawan Mafia Tanah, Mbah Tupon Kini Dibela 11 Pengacara - Halaman all

1 Mei 2025 : 10.11 Views 76

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Siap Lawan Mafia Tanah, Mbah Tupon Kini Dibela 11 Pengacara - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, Bantul - Mbah Tupon, seorang warga dari Kabupaten Bantul, DIY, kini mendapatkan dukungan hukum yang kuat dalam menghadapi dugaan penipuan yang melibatkan mafia tanah.

Tim hukum yang dibentuk untuk membela hak-hak Mbah Tupon terdiri dari 11 pengacara yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak Pemerintah Kabupaten Bantul dan Partai Gerindra.

Dengan demikian, upaya untuk mengungkap kebenaran dan keadilan bagi Mbah Tupon semakin menguat.

Tim hukum yang mendampingi Mbah Tupon, yang dikenal dengan nama "Tim Pembela Mbah Tupon," merupakan kolaborasi yang melibatkan beberapa elemen penting.

Ketua RT 4 Padukuhan Ngentak Kalurahan Bangunjiwo, Agil Dwi Raharjo, mengungkapkan bahwa tim tersebut beranggotakan pengacara dari Pemerintah Kabupaten Bantul dan tim hukum dari Partai Gerindra.

Agil, yang juga mewakili keluarga Mbah Tupon, menegaskan bahwa keberadaan tim hukum ini sangat penting untuk mendampingi Mbah Tupon dan membantu penyelesaian kasusnya.

"Tim ini memiliki kantor sekretariat di Pemerintah Kabupaten Pemkab Bantul," jelas Agil.

Dalam tim tersebut, dua pengacara berasal dari Pemkab Bantul, satu pengacara rekanan yang telah mendampingi Mbah Tupon sejak awal, dan delapan pengacara dari Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Langkah yang Sudah Diambil KISAH MBAH TUPON - Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah, di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025). Nasib pilu menimpa Mbah Tupon (68) seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  (TribunJogja.com)

Sukiratnasari, salah satu advokat dalam Tim Pembela Mbah Tupon, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan beberapa langkah awal dalam menangani kasus ini.

"Sebelumnya, seluruh kuasa hukum sudah bertemu dan berkomitmen untuk membantu penanganan kasus Mbah Tupon," ujarnya.

Mereka memilih menggunakan nama "Tim Pembela Mbah Tupon" untuk menyatukan misi dan tujuan yang sama dalam membela kliennya.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pembuatan surat kuasa pendampingan untuk Mbah Tupon dan keluarganya.

Sukiratnasari juga mengonfirmasi bahwa mereka telah mendampingi saksi-saksi yang dipanggil oleh Polda DIY untuk menyelidiki lebih lanjut tentang kasus ini. “Hari ini, Bu Tupon dipanggil sebagai saksi di Polda DIY, bersama dengan saksi lainnya,” tambahnya.

Situasi Terkini

Sukiratnasari memberikan informasi terkini mengenai status penyelidikan.

"Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan. Besok pagi, masih ada saksi lain yang akan dipanggil," terangnya.

Tim Pembela Mbah Tupon juga siap sedia untuk mendampingi pemanggilan mendadak yang mungkin diperlukan oleh pihak pelapor.

Ia menambahkan bahwa mereka terus menyampaikan kebenaran dari versi Mbah Tupon terkait masalah kepemilikan tanah.

Mbah Tupon mengungkapkan bahwa terdapat tawaran untuk pemecahan sertifikat tanah dari seorang bernama Bibit Rustamta.

Sayangnya, proses pengurusan sertifikat tanah yang seharusnya dilakukan olehnya justru diserahkan kepada pihak lain.

Hal ini berujung pada munculnya nama baru dalam status kepemilikan tanah Mbah Tupon dan berujung pada proses lelang yang tidak seharusnya terjadi.

(TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (80%)