Sentimen
Positif (66%)
30 Apr 2025 : 16.14
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Peserta Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2025 Pakai Baju Adat Daerah, Cek Pedoman Resmi - Halaman all

30 Apr 2025 : 16.14 Views 15

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Peserta Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2025 Pakai Baju Adat Daerah, Cek Pedoman Resmi - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei.

Tahun ini peringatan Hardiknas jatuh pada hari Jumat (2/5/2025).

Kemendikdasmen telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 untuk memeriahkan Hardiknas yang diperingati juga sebagai hari lahir pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara.

Berdasarkan pedoman tersebut, tema peringatan Hardiknas tahun 2025 adalah "Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua".

Adapun kegiatan peringatan Hardiknas 2025 antara lain upacara bendera.

Perguruan Tinggi Negeri/Swasta/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

Pedoman Peringatan Hardiknas 2025 Resmi Kemendikdasmen

Pelaksanaan Upacara Bendera

1. Ketentuan umum

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

2. Waktu pelaksanaan

Hari, tanggal : Jumat, 2 Mei 2025 Pukul : 07.30 waktu setempat

3. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

4. Pakaian

a. Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional*

b. Barisan:

Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional* Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional* Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional* Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional*

c. Petugas Upacara: Sesuai ketentuan

Keterangan :

*) Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.

5. Susunan upacara bendera

a. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;

b. Pembina Upacara tiba di tempat upacara;

c. Penghormatan kepada Pembina Upacara;

d. Laporan Pemimpin Upacara;

e. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

f. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;

g. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

h. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

i. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

j. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);

k. Pembacaan doa*;

l. Laporan Pemimpin Upacara;

m. Penghormatan kepada Pembina Upacara;

n. Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;

o. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Keterangan :

*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sentimen: positif (66.7%)