Sentimen
Positif (96%)
30 Apr 2025 : 14.24
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Kartini

Tokoh Terkait

4 Pecahan Uang Rupiah yang Ditarik BI, Tukar Terakhir Hari Ini 30 April 2025

30 Apr 2025 : 14.24 Views 24

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

4 Pecahan Uang Rupiah yang Ditarik BI, Tukar Terakhir Hari Ini 30 April 2025

PIKIRAN RAKYAT - Bagi Anda yang masih menyimpan lembaran-lembaran rupiah dari era 70-an dan awal 80-an, hari ini adalah momen krusial.

Bank Indonesia (BI) secara tegas mengingatkan masyarakat bahwa hari ini, Rabu, 30 April 2025, adalah batas waktu terakhir untuk menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah lama yang telah ditarik dari peredaran sejak 1 Mei 1992.

Setelah tanggal ini, keempat pecahan uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Keempat pecahan uang kertas rupiah yang dimaksud adalah:

Rp 10.000 emisi 1979 (dengan ciri khas gambar Jenderal Sudirman)

Rp 5.000 tanda tahun 1980 (dengan ciri khas gambar R.A. Kartini)

Rp 1.000 emisi 1980 (dengan ciri khas gambar Pangeran Diponegoro)

Rp 500 tanda tahun 1982 (dengan ciri khas gambar Sisingamangaraja XII)

Peringatan ini bukan kali pertama disampaikan oleh Bank Indonesia. Sejak pencabutannya dari peredaran, BI telah memberikan waktu selama 10 tahun bagi masyarakat untuk melakukan penukaran.

Jangka waktu ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kesempatan yang cukup bagi masyarakat untuk mengidentifikasi dan menukarkan uang-uang lama tersebut.

Mengapa Uang Rupiah Lama Ini Tidak Berlaku Lagi?

Pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran adalah proses yang lazim dilakukan oleh bank sentral di seluruh dunia, termasuk Bank Indonesia.

Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas uang yang beredar, mencegah pemalsuan, dan melakukan pembaruan desain uang agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi pengamanan terbaru.

Keempat pecahan uang rupiah emisi 1979, 1980, dan 1982 ini telah dicabut dari peredaran sejak 1 Mei 1992.

Gambar uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Artinya, selama lebih dari tiga dekade, uang-uang ini sebenarnya sudah tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi sehari-hari.

Namun, Bank Indonesia masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan tersebut.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan salah satu atau keempat pecahan uang rupiah yang telah disebutkan, langkah yang perlu segera diambil adalah melakukan penukaran di Bank Indonesia. Proses penukaran ini relatif mudah dan tidak dikenakan biaya.

Berikut adalah langkah-langkah cara menukarkan uang rupiah lama yang ditarik BI:

- Pastikan uang yang Anda miliki termasuk dalam daftar empat pecahan yang telah ditarik (Rp 10.000 emisi 1979, Rp 5.000 tanda tahun 1980, Rp 1.000 emisi 1980, dan Rp 500 tanda tahun 1982). Perhatikan ciri-ciri gambar dan tahun emisi pada uang tersebut.

- Anda dapat melakukan penukaran di dua lokasi:

1. Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta

2. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN)

- Bawa fisik uang kertas rupiah lama yang ingin Anda tukarkan. Pastikan uang tersebut tidak dalam kondisi rusak parah yang membuatnya sulit diidentifikasi.

- Petugas Bank Indonesia akan memeriksa keaslian dan kesesuaian uang yang Anda bawa dengan daftar uang yang ditarik. Jika memenuhi syarat, uang lama Anda akan diganti dengan uang rupiah emisi terbaru dengan nominal yang sama.

Batas Waktu dan Konsekuensi

Seperti yang telah ditekankan, hari ini, 30 April 2025, adalah batas waktu terakhir untuk melakukan penukaran keempat pecahan uang rupiah lama tersebut di Bank Indonesia. Setelah tanggal ini, Bank Indonesia tidak lagi berkewajiban untuk memberikan penggantian atas uang-uang tersebut.

Artinya, jika Anda masih menyimpan uang-uang tersebut setelah tanggal 30 April 2025, uang tersebut tidak akan memiliki nilai tukar lagi dan tidak dapat digunakan untuk bertransaksi maupun ditukarkan di Bank Indonesia.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan penukaran ini sebelum terlambat.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (96.9%)