Sentimen
Positif (49%)
30 Apr 2025 : 12.07
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Tokoh Terkait

Sosok Muklis Aryanto, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan karena Berduaan dengan Anggota PPK - Halaman all

30 Apr 2025 : 12.07 Views 23

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Sosok Muklis Aryanto, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan karena Berduaan dengan Anggota PPK - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Muklis Aryanto, Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang diberhentikan dari jabatannya.

Muklis Aryanto sebelumnya diberhentikan lewat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Muklis Aryanto dilaporkan ke DKPP karena berduaan dengan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning bernama Hensi Handispa.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membeberkan, keduanya berduaan dalam rumah Hensi Handispa pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024.

Keberadaan Muklis Aryanto ketika itu membuat gaduh warga setempat.

Terkait isu perselingkuhan, Ratna menegaskan, pihak DKPP tidak menemukan buktinya.

"Meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan perselingkuhan antara teradu I (Muklis Aryanto) dengan teradu II (Hensi Handispa), DKPP menilai fakta berdasar saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I dan teradu II berada di rumah yang sama."

"Tindakan teradu II tidak menghiraukan Ketua RT saat berada di rumahnya telah menimbulkan syak wasangka warga sekitar dan menimbulkan keyakinan telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah teradu II," dikutip dari dkpp.go.id, Rabu (30/4/2025).

Ketua Majelis, Heddy Lugito kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Muklis Aryanto.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu I, Muklis Aryanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya, dalam sidang.

Muklis Aryanto disangkakan pasal 6 ayat (3) huruf c dan f; pasal 12 huruf a; dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ia dinilai telah melanggar prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu yang mewajibkan seluruh penyelenggara pemilu memelihara dan menjaga tertib sosial dan kehormatan penyelenggara pemilu.

Dalam sidang putusan ini, Hensi dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Muklis Aryanto bukanlah orang baru di lembaga KPU Kabupaten Kaur.

Ia sudah dua periode menjadi penyelenggara pemilu.

Muklis Aryanto pertama kali menjadi anggota KPU Kabupaten Kaur Periode 2018-2023.

Kala itu, statusnya sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW).

Muklis Aryanto dilantik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari secara daring  pada Jumat (27/5/2022).

Di periode 2023–2028, dirinya kembali terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Kaur.

Dia dilantik bersama 5 anggota KPU Kabupaten Kaur lainnya oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu 24 September 2023.

Muklis Aryanto kemudian dipilih sebagai ketua.

Kini, kariernya sebagai penyelenggara selesai per Senin (28/4/2025), setelah diberhentikan oleh DKPP.

Muklis Aryanto pertama kali melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 21 September 2022.

Kekayaannya tercatat sebanyak Rp.366.375.752.

Jumlah tersebut naik Rp.374.300.000 pada 31 Desember 2023.

Di laporan terbaru 2024, harta milik Muklis Aryanto sebanyak Rp.410.400.000.

Berikut rincian lengkapnya:

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 500.000.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 19.827 M2/19.827 M2 Di Kab / Kota Kaur, Hasil Sendiri Rp. 250.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 17.25 M2/17.25 M2 Di Kab / Kota Kaur, Hasil Sendiri Rp. 250.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 8.000.000

1. Motor, Honda Beat Matic Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 8.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 1.000.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas Dan Setara Kas Rp. 5.000.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. 103.600.000

Total Harta Kekayaan Rp. 410.400.000

(Tribunnews.com/Endra)

Sentimen: positif (49.8%)