Sentimen
Negatif (80%)
30 Apr 2025 : 12.25
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bekasi, Cawang, Matraman, Pinang Ranti

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Plt Wali Kota Jaktim naik angkutan umum terapkan Ingub DKI

30 Apr 2025 : 12.25 Views 13

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Plt Wali Kota Jaktim naik angkutan umum terapkan Ingub DKI

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah naik angkutan umum untuk berangkat agenda di Hotel Balairung, Jalan Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (30/4/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza Plt Wali Kota Jaktim naik angkutan umum terapkan Ingub DKI Dalam Negeri    Editor: Calista Aziza    Rabu, 30 April 2025 - 10:29 WIB

Elshinta.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah naik angkutan umum seperti angkot dan bus Transjakarta (Tj) dari rumahnya menuju lokasi agenda pertamanya di Hotel Balairung, Jalan Matraman, Jakarta Timur, Rabu pagi.

Hal itu dilakukan untuk menerapkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 bagi ASN dan non ASN Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan fasilitas kendaraan umum berbasis masal untuk berangkat dan pulang kerja.

Agenda pertama Plt Wali Kota Jaktim tersebut bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengikuti acara musyawarah pimpinan wilayah Aisyiyah DKI Jakarta.

Iin yang menggunakan seragam ASN putih dengan celana hitam dan kerudung biru muda mengaku berangkat dari rumah pukul 05.45 WIB dan harus jalan kaki terlebih dahulu ke depan komplek untuk naik angkot jurusan KWK 40 dan membayar tarif sebesar Rp10.000.

"Walau naik angkutan umum, saya merasakan biasa saja tidak deg-degan karena sejak kecil memang tinggal di wilayah Jakarta Timur. Hanya saja khawatir waktunya tidak tepat karena terjebak kemacetan di jalan," kata Iin.

Setelah naik angkot dari rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Iin turun di Terminal Pinang Ranti dalam kondisi lalu lintas macet. Kemudian, Iin naik bus Transjakarta ke arah Cawang Sentral. Meski berdesakan, Iin beruntung mendapatkan tempat duduk di bus Transjakarta.

Iin berbaur bersama penumpang lainnya dan sempat berbincang dengan penumpang terkait keseruan menaiki angkutan umum. Tak terasa, Iin harus turun transit dan melanjutkan naik Transjakarta lalu turun di Halte Matraman.

Adapun kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.

Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.

Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.

Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (80%)