Sentimen
Positif (97%)
30 Apr 2025 : 08.58
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi, pembunuhan, Tipikor

Tokoh Terkait
Lisa

Lisa

Siapa Zarof Ricar yang Produseri Film Sang Pengadil? Ini Perannya dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

30 Apr 2025 : 08.58 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Siapa Zarof Ricar yang Produseri Film Sang Pengadil? Ini Perannya dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

PIKIRAN RAKYAT - Advokat Bert Nommensen Sidabutar mengaku beri Rp1 miliar pada terdakwa suap dan gratifikasi, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar guna membantu produksi film Sang Pengadil.

Bert mengaku memberi uang guna mendapat keuntungan, ketika dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 28 April 2025.

Ia adalah kolega satu kampus Zarof Ricar yang juga eksekutif produser dalam film yang bercerita tentang perjalanan kerja hakim itu.

"Jadi, kita ini kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum, ya, jadi saya pikir pasti membeludak ini film, pasti untung, saya feeling," kata Bert saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung seperti dikutip dari Antara.

Kronologi

Menurutnya pemberian uang bermula saat mereka bertemu dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum kampus swasta di restoran milik putra Zarof Ricar di bilangan Jakarta Selatan.

Mereka mengobrol dan bertukar kabar, Zarof saat itu telah pensiun dari Mahkamah Agung. Ia mengaku membutuhkan uang guna produksi film Sang Pengadil.

"Namanya kita ngobrol-ngobrol, ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, gimana pensiun, apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil… Saya sebenarnya bercanda, ‘Banyak duit dong’, beliau bilang, ‘Ini saja gue perlu duit’," ujarnya.

Beberapa hari usai acara halal bihalal alumni itu, Bert bertanya pada Zarof Ricar soal nominal bantuan yang bisa diberikan. Ia menyebut 1 meter yang ternyata berarti Rp1 miliar.

Bert lalu memberi bantuan uang itu pada Zarof di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta yang dimaksudkan guna mendapat untung dari film ini.

Ia berpikir Zarof, mantan pejabat Mahkamah Agung bisa membantu pengurusan perkara di pengadilan. Bert mengirimkan nomor perkara kerabatnya agar dibantu penyelesaiannya.

"Waktu beliau sampaikan Rp1 miliar, di benak saya, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu’. Saya ada perkara kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar," ujar Bert melanjutkan.

Bert mengirimkan 2 nomor perkara pada Zarof Ricar yakni perdata di tingkat kasasi dan pidana di tingkat pengadilan pertama. Ia melakukan hal ini atas inisiatif sendiri.

"Itu inisiatif saya karena saya tahu beliau ini di MA atau apalah, saya coba. Kalau bisa, dibantu. Beliau juga minta. ‘Bert gue coba bantu, lu kasih berkasnya’. Emang saya tidak kasih berkasnya. Cuma kertas dua lembar itu," tuturnya.

Menurutnya ke-2 perkara yang dikirimkan nomornya pada Zarof diputus tak sesuai dengan keinginan atau tidak dikabulkan majelis hakim.

Peran Zarof Ricar

Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan memberi atau menjanjikan sesuatu pada hakim berupa uang Rp5 miliar soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ia juga didakwa menerima gratifikasi uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram (kg) selama menjabat di Mahkamah Agung, membantu pengurusan perkara tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan suap pada Hakim Agung Soesilo, hakim ketua kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi tahun 2024.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (97%)