Sentimen
Positif (87%)
29 Apr 2025 : 23.39
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Jabodetabek

Kasus: Kemacetan

Besok ASN Pemprov DKI Diwajibkan Naik Tranportasi Umum, Pram-Rano akan Ikut Beri Contoh

29 Apr 2025 : 23.39 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Besok ASN Pemprov DKI Diwajibkan Naik Tranportasi Umum, Pram-Rano akan Ikut Beri Contoh

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum saat berangkat pun pulang kerja pada setiap hari Rabu atau satu hari dalam sepekan.

Adapun aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Pemerintah Provinsi DKI akan menggratiskan naik kendaraan umum untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Jadi ASN ini ada sebagian besar yang pulang pergi diangkut pakai transportasi yang dimiliki oleh Pemda DKI. Maka setiap hari Rabu, Pemda DKI tidak menyiapkan transportasi itu, tetapi menggratiskan bagi semua ASN yang naik kendaraan umum," kata Pramono pada Selasa, 29 April 2025.

Pramono mengatakan bahwa dirinya dan Wakil Gubernur Rano Karno juga akan ikut terlibat dari kebijakan menggunakan transportasi umum tersebut ke tempat kerja, besok. Menurut Pramono bahwa pemimpin juga mesti ikut memberikan contoh dari suatu kebijakan.

"Jadi intinya saudara-saudara sekalian apapun kebijakan dibuat, kalau tidak dijalankan percuma dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma," katanya.

"Maka saya besok akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing kita akan pagi mengawal itu. Dan saya sudah sampaikan kepada Pak Sekretaris daerah dan jajaran Dinas Perhubungan, ini merupakan semangat kita untuk memulai menggunakan transportasi umum," ujarnya lagi.

Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Pegawai Pemprov dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Sementara itu, pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

Adapun tujuan kebijakan ini untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir, di Jakarta, dikutip dari laman tersebut.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (87.7%)