Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Pekanbaru
Kasus: Narkoba
Polisi Sita Rumah dan Ruko Mak Gadi, Ratu Narkoba Indragiri Hulu
Liputan6.com
Jenis Media: Regional
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5202941/original/054943500_1745911814-IMG_20250429_141658.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Liputan6.com, Pekanbaru - Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menyita rumah mewah dan rumah toko milik Nurhasana alias Mak Gadi. Perempuan berumur 66 tahun itu dikenal sebagai ratu narkoba.
Kepolisian menyatakan Mak Gadi sudah berbisnis narkoba 30 tahun lebih. Tidak sendirian, Mak Gadi juga melibatkan anak serta asisten rumah tangganya menjalankan bisnis haram.
Mak Gadi acap kali lolos dari hukum bahkan pernah divonis bebas. Pada tahun 2024, keberuntungannya kandas setelah divonis 17 tahun di pengadilan tingkat pertama dan dikurangi menjadi 14 tahun pada tingkat kasasi.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, penyitaan rumah dan ruko dilakukan pada Senin siang, 28 April 2025. Penyidik menggandeng Dinas Pendapatan Daerah untuk menilai aset.
Penyitaan ini dilakukan sebagai pengumpulan bukti dari Tindak Pidana Pencucian Uang yang tengah diusut kepolisian. Nilai aset bakal dimasukkan dalam berkas perkara.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan," kata Misran, Selasa siang, 29 April 2025.
Penyitaan berdasarkan surat penetapan dari pengadilan setempat itu dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendy. Kasat didampingi sejumlah personel dan pegawai Bapenda Indragiri Hulu.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sentimen: positif (57.1%)