Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo Usai Ditetapkan Tersangka TPPU - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5195177/original/073711700_1745325833-hakim2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Sebelumnya, Heru Hanindyo, Erintua Damanik dan Mangapul yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000. Selain menerima suap Rp4,6 miliar, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi.
Terhadap terdakwa Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi Rp104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, Yen 100 ribu, Euro 6.000, dan uang tunai Riyal 21.715.
Sementara terdakwa Erintuah Damanik didakaa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25, yang disimpan di rumah dan apartemennya. Sedangkan terdakwa Mangapul didakwa menerima gratifikasi uang senilai Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: merdeka.com
Sentimen: positif (98.5%)