Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Oppo, Yamaha
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: curanmor, Narkoba, pencurian
Tokoh Terkait

harmoko
Pelaku Pencurian Spesialis Sepeda Motor Ditangkap di Tangerang Selatan, Sudah Belasan Kali Beraksi - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Seorang pria berinisial AG alias Opang (40), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diamankan setelah terekam CCTV saat mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari tindak lanjut sejumlah laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam tim opsnal.
“Pelaku ini cukup lihai dan sudah berulang kali keluar masuk penjara. Namun, berkat kerja cepat tim kami dan bantuan masyarakat, akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Bambang mengatakan aksi pencurian sepeda motor terbaru dilakukan pelaku di halaman rumah warga di Jalan Semanggi 1, Ciputat Timur, Kamis (10/4/2025) malam.
Korban, Dedi Harmoko (36), kehilangan sepeda motor Yamaha Mio miliknya yang diparkir di halaman rumah.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Ciputat Timur.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Edi Purwanto langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku diringkus keesokan harinya di Jalan Mujair 5, Pamulang, Jumat (11/4/2025) dini hari.
Dalam pemeriksaan, pelaku AG mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali di wilayah Ciputat Timur dan sekitar sepuluh kali di wilayah Jakarta.
“Pelaku ini adalah spesialis Curanmor. Dari hasil pemeriksaan, total ada 17 lokasi yang pernah ia sasar. Selain itu, dia juga residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2022,” ucap Bambang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk 1 anak kunci, satu kunci pas, satu unit HP Oppo, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, hingga STNK dan BPKB sepeda motor milik korban.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk mendukung proses penyidikan. Kami akan dalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif membantu tugas kepolisian.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Ciputat Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami sangat mengapresiasi laporan dan informasi yang diberikan warga. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga Kamtibmas,” pungkas Bambang.
Sentimen: negatif (87.7%)