Sentimen
Positif (44%)
29 Apr 2025 : 17.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

4 Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Bisa Ditukar, Ini Batas Tanggal Penukaraan dan Pecahannya

29 Apr 2025 : 17.40 Views 35

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Internasional

4 Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Bisa Ditukar, Ini Batas Tanggal Penukaraan dan Pecahannya

PIKIRAN RAKYAT - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang mempunyai 4 pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku bisa ditukar.

Sebanyak empat pecahan uang kertas rupiah yang dapat ditukar yaitu tahun emisi (TE) 1979, 1980 serta 1982.

Masyarakat bisa melakukan penukaran tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Pecahan Uang Rupiah yang Bisa Ditukar

1. Uang kertas pecahan Rp10.000 tahun Emisi 1979.
2. Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
3. Uang kertas rupiah pecahan Rp1.000 Emisi 1980
4. Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Penarikan Uang Rupiah

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) di uang kertas.

Empat pecahan uang kertas ini sudah dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Masyarakat juga bisa memeriksa kembali daftar lengkap uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran lewat situs resmi Bank Indonesia (www.bi.go.id).***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (44.4%)