Sentimen
Negatif (99%)
29 Apr 2025 : 16.49
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Pria di Sulsel Dipenjara Gegara Curi 2 Karung Merica demi Ibu, Kini Bebas Lewat Restorative Justice - Halaman all

29 Apr 2025 : 16.49 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Pria di Sulsel Dipenjara Gegara Curi 2 Karung Merica demi Ibu, Kini Bebas Lewat Restorative Justice - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Seorang petani berinisial MS (22) asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum setelah mencuri dua karung merica.

MS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini terjadi di perkebunan milik HK (47) di Kecamatan Towuti pada Minggu (9/2/2025).

MS diketahui melancarkan aksinya menggunakan gerobak dorong.

Berkas perkara kasusnya telah sampai di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian memutuskan untuk mengambil langkah restoratif justice (RJ) setelah menilai kondisi sosial tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan RJ.

"Tersangka MS adalah anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah atau cerai," kata Agus Salim dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/4/2025).

"Tersangka MS (juga) tinggal hanya bersama ibunya, sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda," sambungnya.

Agus Salim juga mengatakan, selama ini kebutuhan hidup sang ibu hanya dipenuhi oleh MS yang bekerja sebagai petani merica.

 "Kehidupan perekonomian tersangka MS dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola," tambah Agus.

Agus Salim menyatakan, MS telah mengakui kesalahan dan sangat menyesali perbuatannya.

Ia berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya dan meminta maaf kepada korban.

"Dalam hal ini tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan didapat dihentikan dengan upaya Restoratif Justice (RJ)," jelasnya.

Alasan pengajuan RJ ini antara lain karena MS adalah pelanggar pertama, bukan residivis, dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun.

Kerugian yang dialami korban juga tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Agus Salim menambahkan, ada perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan.

Masyarakat juga merespons positif terhadap proses RJ.

"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," terangnya.

Setelah proses RJ disetujui, Agus meminta Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan mengembalikan barang bukti kepada korban, serta membebaskan tersangka.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tegasnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (99.9%)