Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Sekarang Tahu Saat Itu Tak Tahu?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mencecar eks Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Dayu Padmara Rengganis, dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.
Dalam siding lanjutan kemarin, Dayu dihadirkan sebagai saksi. Kepada Dayu, Tom mempertanyakan pengetahuannya terkait keberadaan gula kristal putih (GKP) di pasar internasional.
Adapun GKP merupakan jenis gula yang umum dikonsumsi masyarakat Indonesia dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117.
“Ibu Dayu tidak tahu bahwa GKP itu tidak lazim diperdagangkan di luar negeri? Tidak ada di luar negeri?” tanya Tom Lembong dengan nada tinggi.
Dayu mengakui bahwa pada saat itu dirinya belum memahami industri gula secara mendalam.
“Saya waktu itu belum sepaham itu, Pak, mengenai industri gula,” ujarnya menjawab.
Tom Lembong lalu menanggapi dengan respons tajam, mempertanyakan bagaimana Dayu bisa mengetahuinya saat ini sedangkan dulu tidak, padahal saat itu ia tengah menjabat sebagai pimpinan PPI.
“Oh, sekarang tahu, pada saat itu tidak tahu?” cecarnya lagi.
Dayu kembali menjawab, “Belum, belum. Kompetensi saya belum sampai ke sana pada saat itu.”
Tom lantas menjelaskan bahwa di pasar internasional, hanya dikenal dua jenis gula, yakni, gula mentah dan gula rafinasi.
Sementara itu, GKP yang digunakan di Indonesia, atau disebut juga plantation white sugar, tidak diproduksi secara umum di luar negeri karena memiliki standar ICUMSA 75–200 yang tidak lazim.
“Sehingga kalau kita mau beli harus special order. Harus dibikin khusus untuk Indonesia yang akan makan waktu lama dan biaya lebih tinggi. Ibu tidak tahu?” tanya Tom lagi.
“Tidak tahu,” jawab Dayu.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai kebijakan impor gula yang dia buat telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar, serta memperkaya pihak lain.
Jaksa juga mempersoalkan langkah Tom yang menunjuk koperasi milik TNI dan Polri sebagai pengendali harga gula, alih-alih melibatkan perusahaan BUMN, serta membuat kebijakan impor tanpa koordinasi antarkementerian. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (87.7%)