Sentimen
Positif (72%)
29 Apr 2025 : 06.08
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Indonesia

Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Partai Nasional 29 April 2025

29 Apr 2025 : 06.08 Views 19

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Partai
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Partai Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menguji Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara karena banyak pengurus partai politik yang "nyambi" menjadi menteri dalam Kabinet Merah Putih . Gugatan dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 tersebut dilayangkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu. Dalam petitumnya, para pemohon menyebut, praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik (parpol) menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif. Bahkan, juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol. "Hal tersebut melanggar salah satu peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia," tulis permohonan yang dibacakan dalam sidang MK, Senin (28/4/2025). Mereka juga membeberkan bahwa praktik rangkap jabatan pengurus inti partai politik menjadi menteri telah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan berlanjut di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, semakin besar di era pemerintahan Prabowo. Pemohon bahkan menyebut sejumlah nama ketua umum partai dalam permohonan itu, seperti Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai Menko Pangan; Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan. Kemudian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai Menko Pemasyarakatan, dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi. Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. Terkait gugatan UU Kementerian Negara yang menyoal rangkap jabatan, sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih memang tercatat sebagai pengurus partai politik. Berikut daftar menteri dan wakil menteri yang juga tercatat sebagai kader dan pengurus partai politik, sebagaimana dirangkum Kompas.com : Partai Gerindra Partai Golkar Partai Demokrat Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Gelora Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (72.7%)