Sentimen
Positif (100%)
28 Apr 2025 : 18.46
Informasi Tambahan

BUMN: Bank DKI

Grup Musik: APRIL

Apakah KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 Masih Disalurkan? Berikut Informasi Lengkap dengan Cara Daftar

28 Apr 2025 : 18.46 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Apakah KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 Masih Disalurkan? Berikut Informasi Lengkap dengan Cara Daftar

PIKIRAN RAKYAT - Bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni KAJ, KLJ, dan KPDJ masih disalurkan. Bantuan telah cair beberapa hari lalu dalam bentuk tunai.

Ketiga bantuan tersebut telah disalurkan bersamaan sebesar Rp300.000 melalui Bank DKI Jakarta.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa bantuan ini disalurkan secara bertahap sehingga akan diterima secara bergiliran.

Informasi Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ April 2025

Bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ April 2025 saat ini sedang berlangsung, dan akan diterima oleh beberapa kategori.

Kategorinya diantaranya adalah Anak-Anak (KAJ) usia 0-6 tahun, Lansia (KLJ) usia 60 tahun keatas, dan Penyandang Disabilitas (KPDJ).

Masyarakat yang saat ini belum menerima bantuan harap bersabar karena pasti disalurkan sesuai dengan jumlah bulan yang tersalurkan.

Khusus masyarakat yang saat ini ingin mendapatkan bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 tetapi elum terdaftar sebagai penerima disarankan untuk segera mendaftarkan diri.

Untuk daftar sebagai penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 masyarakat harus terlebih dulu untuk daftar ke DTKS.

Cara Daftar sebagai Penerima bantuan

1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store
2. Masukan data pribadi beserta NIK KTP dan KK
3. Unggah foto selfie sambil memegang KTP
4. Klik “Buat Akun Baru”
5. Lakukan verifikasi dan aktivasi melalui email
6. Buka aplikasi dan pilih daftar usulan
7. Isi data pribadi
8. Pilih jenis bantuan

Setelah itu, pihak Kemensos akan memproses pengajuan yang dilakukan oleh pendaftar (calon penerima bansos).

Sebagai informasi, bantuan KAJ, kLJ, dan KPDJ April 2025 ini hanya akan diterima oleh kalangan masyarakat miskin atau kurang mampu.

Masyarakat tersebut haruslah WNI, berdomisili di DKI Jakarta, dan tentunya ber-KTP DKI Jakarta.

Itulah tentang KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 yang masih cair sampai saat ini kepada penerima. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)