Sentimen
Negatif (80%)
28 Apr 2025 : 17.53
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Kristen Indonesia (UKI)

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

2 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ajukan Perlindungan ke LPSK Megapolitan 28 April 2025

28 Apr 2025 : 17.53 Views 31

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

2 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ajukan Perlindungan ke LPSK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

2 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ajukan Perlindungan ke LPSK Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (21), mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kalau saat ini dua yang kami sampaikan dan permohonan. Saksi itu inisial, tetap kami jaga rahasianya bahwa adik-adik itu minta, kalau ada apa-apa dengan kami tolong selamatkan kami supaya kami juga bisa mengatakan yang benar adalah benar," ucap kuasa hukum keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela, di Kantor LPSK, Senin (28/4/2025). Samuel menjelaskan, permohonan perlindungan bisa bertambah, mengingat ada saksi lain yang telah memberikan keterangan, tetapi juga menginginkan perlindungan. "(Soal) Kasus pengeroyokan terhadap Kenzha yang dihentikan oleh Kapolres Jakarta Timur, pihak keluarga sudah melaporkan juga sebelumnya di Polda Metro Jaya dan melaporkan Kapolres tersebut atas SP3-nya di Divisi Propam Mabes Polri. Maka saksi-saksi yang sebetulnya melihat, mengetahui akan speak up , namun mereka minta dilindungi," ucap Samuel. Samuel mengungkapkan, saksi yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan telah menerima ancaman verbal. "Saksi secara ancaman mungkin melalui WA dan sebagainya nah ini artinya secara psikis (ancaman) sudah dilakukan nah tinggal bagaimana mereka mengatakan seperti apa," ungkapnya. Kedua saksi tersebut, kata Samuel, meminta perlindungan fisik karena khawatir akan adanya intimidasi berlebihan ketika mereka sedang beraktivitas. "Jenis perlindungan saat ini adalah perlindungan terhadap fisik tubuhnya jika kalau nanti mereka diintimidasi atau ditakut-takuti untuk di- drop out ataupun sanksi apa pun," ucapnya. Diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025). "Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan," ujar Nicolas, Kamis. Nicolas menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik. Dengan demikian, kata Nicolas, penyelidikan kasus kematian Kenzha akan dihentikan. "Bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyidikan," kata Nicolas. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (80%)