Sentimen
Negatif (96%)
28 Apr 2025 : 16.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati, Semarang

Polisi Tangkap Bintara Jaga Dalang Perampokan Minimarket di Pati, Sempat Kabur ke Luar Jawa - Halaman all

28 Apr 2025 : 16.11 Views 42

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Polisi Tangkap Bintara Jaga Dalang Perampokan Minimarket di Pati, Sempat Kabur ke Luar Jawa - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan di salah satu minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini didalangi oleh seorang anggota Polsek di Polresta Pati.

Oknum anggota yang dimaksud yakni bernama Rifki Sarandi (30) bintara jaga Polsek di Polresta Pati. Oknum ini melancarkan aksinya bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).

Kedua tersangka ini merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Senin (28/4/2025).

Informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB. Tersangka yang juga polisi bernama Rifki beraksi membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup tetapi pintunya belum dikunci.

Karyawan ketika itu sedang di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas. Rifki bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban.

Rifki lantas meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas. Karyawan itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang bakal dibunuh.

Dengan kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang Rp 13 juta kepada kedua tersangka. Mereka lantas kabur meninggalkan lokasi.

Setahun berselang, kasus ini tak kunjung terungkap.

Namun, Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini manakala satu tersangka pulang ke rumah. "Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," sambung Kombes Pol Artanto.

Dia menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati. Namun, kasus sidang etik ditangani Polda Jateng.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati," kata Kombes Pol Artanto.

"Hukuman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tambahnya.

Sentimen: negatif (96.8%)