Sentimen
Negatif (99%)
28 Apr 2025 : 13.28
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Dua Saksi Dihadirkan dalam Pemeriksaan Laporan Dugaan Penghasutan soal Ijazah Jokowi Megapolitan 28 April 2025

28 Apr 2025 : 13.28 Views 28

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Dua Saksi Dihadirkan dalam Pemeriksaan Laporan Dugaan Penghasutan soal Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

Dua Saksi Dihadirkan dalam Pemeriksaan Laporan Dugaan Penghasutan soal Ijazah Jokowi Tim Redaksi J AKARTA, KOMPAS.com - Dua orang saksi dihadirkan dalam pemeriksaan terkait laporan dugaan penghasutan ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (28/4/2025). Kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah, menyatakan kedua saksi yang dibawa adalah masyarakat umum berinisial A dan AD. "Kami bawa saksi Azwardi dan Ade Darmawan yang merupakan masyarakat umum," kata Rusdiansyah kepada Kompas.com , Senin (28/4/20205). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dengan Nomor Polisi: LP/B978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, yang terdaftar pada 23 April 2025. Sebelumnya, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi. Rusdiansyah mengatakan, laporan ini diajukan kliennya atas alasan adanya tindakan yang dilakukan Roy Suryo dkk, yang diduga melanggar Undang-Undang. Selain menghadirkan saksi, pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman ajakan yang diduga berisi hasutan kepada masyarakat. "Barang bukti yang kami bawa hari ini adalah rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan," ujar Rusdiansyah di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin. Ia juga menepis anggapan bahwa laporan ini berkaitan dengan kriminalisasi. Menurut dia, penggunaan Pasal 160 KUHP sudah tepat berdasarkan dugaan perbuatan para terlapor. “Pasal ini bukan diada-adakan. Kalau ada dugaan penghasutan, tentu pasal yang digunakan adalah Pasal 160. Tidak mungkin yang lain," tegasnya. Rusdiansyah kemudian mengungkapkan identitas empat terlapor dalam kasus ini, yaitu RS, RSN, RF, dan TT. "RS adalah seseorang yang mengaku sebagai ahli, RSN mantan pejabat negara yang juga mengaku ahli, RF seorang aktivis, dan TT seorang dokter. Nantinya, keahlian-keahlian mereka akan diuji di tempat yang benar, yaitu proses hukum ," ungkap dia. Ia berharap dengan adanya proses hukum ini, masyarakat dapat terlindungi dari tindakan-tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan. "Kami berharap kasus ini segera diproses agar memberikan kepastian hukum, dan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan tindakan penghasutan seperti ini," tutup Rusdiansyah. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99%)