Sentimen
Positif (66%)
27 Apr 2025 : 20.03
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang atau Tidak Secara Online, Nggak Pake Ribet!

27 Apr 2025 : 20.03 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang atau Tidak Secara Online, Nggak Pake Ribet!

PIKIRAN RAKYAT - Diketahui saat ini bahwa pihak berwajib telah memberlakukan tilang ETLE atau e-tilang, untuk kendaraan yang dinilai melanggar ketentuan lalu lintas.

Namun terkadang, beberapa masyarakat tidak menyadari jika mereka telah melakukan pelanggaran dan terkena e-tilang. Sehingga dengan hal tersebut, sangat penting untuk melakukan pengecekan apalagi jika Sobat PR merasa pernah melakukan pelanggaran dan terekam dalam data e-tilang.

Dikutip dari unggahan dari akun Instagram @indonesiabaik.id, dikatakan bahwa ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan atau terkena e-tilang atau tidak secara online.

Di antara cara pengecekan secara online yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Akses laman etle.polri.go.id dan nantinya pilih menu "Cek Data Kendaraan".

2. Kemudian Sobat PR akan diminta untuk mengisi data yang sesuai dengan STNK, seperti No Polisi, No Mesin, dan juga No Rangka.

Jangan lupa untuk memastikan data yang ditulis sudah sesuai dengan yang tertera pada STNK agar nantinya tidak mengalami permasalahan.

3. Setelah memastikan data yang ditulis benar, pilih bagian 'Cek Data'.

4. Jika tidak terdapat pelanggaran, nantinya akan muncul 'No Data Available', namun jika ada akan ada beberapa data. Di antaranya adalah waktu dan lokasi terjadinya pelanggaran, status pelanggaran, hingga jenis kendaraan.

Ini juga akan menjadi data yang bisa didapatkan untuk memastikan, apakah kendaraan tersebut memang punya Sobat PR atau tidak.

Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah Sobat PR telah melakukan pelanggaran dan terkena e-tilang atau tidak.

 Jika dinyatakan melakukan pelanggaran, sebaiknya segera melakukan pembayaran denda tilang ETLE tersebut.

Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga harus melakukan konfirmasi daam waktu 8 hari, yang dihitung saat awal terjadinya pelanggaran.

Di sisi lain, perlu untuk dipahami bahwa sangat penting untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan saat hendak membawa kendaran terutama jika hendak menempuh jarak yang jauh.

Salah satunya adalah menggunakan helm yang telah sesuai dengan standar, agar nantinya diharapkan dapat melindungi kepala dari benturan benda keras, terutama jika terjadi kecelakaan.

Selain itu, pastikan untuk tidak membawa penumpang lebih dari satu orang jika membawa kendaraan roda dua, agar tidak menimbulkan bahaya untuk diri sendiri maupun orang lain.

Memahami aturan lalu lintas yang telah ditetapkan, tentunya akan sangat berpengaruh untuk kesehatan diri sendiri dan juga orang lain. Sehingga dengan hal ini, sangat penting untuk diperhatikan.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (66.6%)