Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok
VIDEO Polri Tangkap 101 Tersangka Destructive Fishing: Kerugian Negara Ditaksir Rp49 Miliar - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan 101 tersangka dari 72 kasus Destructive Fishing.
Destructive Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.
Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp49 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah dalam konferensi pers hasil penegakan hukum Satgas Tindak Pidana Destructive Fishing 2025, di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, pada Jumat (25/4/2025).
Kasus tersebut meliputi penggunaan bahan peledak atau bom ikan, bahan kimia, setrum listrik, hingga jaring trawl atau jaring tarik dasar dalam kegiatan penangkapan perikanan.
“Kasus 72 ini sudah kita tuangkan dalam bentuk laporan polisi dan diproses lanjut untuk penyidikan. Dengan total tersangka seluruhnya di seluruh Indonesia ada 101 orang dan taksiran kerugian negara kurang lebih Rp49 miliar,” ungkap Brigjen Idil.
Sebanyak 101 tersangka tersebut ditangkap oleh 35 Polda di seluruh Indonesia selama kurun waktu 60 hari sejak 24 Februari 2025 dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
Operasi Terpadu
Operasi ini melibatkan enam Ditpolairud Polda prioritas yang merupakan wilayah rawan berdasarkan hasil pemetaan, yakni Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Selain itu, 29 Ditpolairud Polda imbangan juga dikerahkan, dengan menempatkan 45 kapal di berbagai wilayah yang berpotensi tinggi terjadi pelanggaran.
Pelaku yang berhasil diamankan kini harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 84 juncto Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.
Brigjen Idil menegaskan, Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut Indonesia. Ia berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para nelayan yang melanggar aturan.
Selain itu penegakan hukum ini diharapkan bisa menyadarkan masyarakat bahwa penangkapan perikanan dengan merusak ekosistem laut adalah kegiatan yang terlarang dan melanggar hukum.(Tribunnews/Danang/Apfia Tioconny Billy/Malau)
Sentimen: negatif (100%)