Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: ICJR
ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat Nasional 25 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/08/21/66c5d81c332d9.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menilai bahwa waktu berlakunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru pada awal 2026 tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mempercepat pembahasan revisi UU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). “Dua masa persidangan aja sepertinya juga nggak cukup gitu. Kalau misalnya targetnya adalah mengejar pasal-pasal KUHP, kira-kira kayaknya itu bukan jadi alasan yang pas untuk bisa kita mengorbankan si KUHAP-nya,” kata peneliti dari ICJR, Iftitah Sari , di Gedung DPR RI , Jumat (25/4/2025). Dia merasa bahwa rencana DPR RI untuk menuntaskan pembahasan RUU KUHAP dalam dua kali masa sidang di DPR RI sangat mengkhawatirkan. Menurut Iftitah, pembahasan RUU KUHAP yang tergesa-gesa berpotensi mengorbankan kualitas substansi dan menyebabkan banyak kekurangan yang muncul. "Kalau dipaksakan buru-buru dan jadinya substansinya malah tidak ada, banyak kekurangan-kekurangan, begitu itu juga jadi lebih bahaya," kata Iftitah. Dia menambahkan, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan pentingnya pembahasan RUU KUHAP secara mendalam. Sebab, 80 persen dari isi KUHAP justru memiliki dampak yang lebih besar dalam sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Sementara pasal-pasal yang berkaitan secara langsung dengan KUHP baru hanya 10 persen hingga 20 persen. "Perlu dipertimbangkan lagi lah alasan itu dan kita berharap ya betul-betul secara mendalam gitu dan perlu direfleksikan ulang ya apa sih memang kegentingan untuk bisa (dibahas). Pasal-pasal apa saja di dalam KUHAP yang itu akhirnya juga penting, ada beberapa pasal, tapi itu hanya 10-20 persen yang bisa contribute ke KUHP," jelasnya. "Sedangkan 80 persen atau mayoritas pembahasan dan perubahannya nantinya ketika kita punya KUHAP baru itu dampaknya lebih signifikan dari sekadar KUHP, jadi perlu disesuaikan lagi soal itu," pungkasnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.1%)