Sentimen
Positif (98%)
25 Apr 2025 : 13.34
Tokoh Terkait

Bikin SIM Nggak Ada yang Gratis, Siapin Duit Segini

25 Apr 2025 : 13.34 Views 8

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Bikin SIM Nggak Ada yang Gratis, Siapin Duit Segini

Jakarta -

Bikin SIM sudah pasti dikenakan biaya, tidak gratis. Segini biaya bikin SIM baru.

Marak beredar di media sosial unggahan soal bikin SIM gratis. Lebih parahnya lagi, agar lebih meyakinkan, disematkan juga foto Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dalam unggahan itu juga disertakan tautan supaya bisa diklik. Nah kalau kamu melihat yang seperti itu, jangan langsung percaya ya karena jelas penipuan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi menegaskan, pembuatan SIM tidak ada yang gratis. Soal biayanya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri Nomor 76 Tahun 2020.

"Jadi SIM gratis itu nggak ada ya. Kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah hoax ya, nggak bener," beber Dhafi dalam unggahan video Instagram Korlantas NTMC Polri.

Biaya Bikin SIM Baru

Dalam aturan itu dijelaskan rincian biaya SIM sebagai berikut.

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Biaya di atas belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Sebab, biaya tes psikologi dan tes kesehatan kini tergantung dengan fasilitas kesehatan yang dipilih. Sebagai contoh, bila biaya tes psikologi Rp 57.500, tes kesehatan Rp 37.500, dan asuransi Rp 50.000, maka total biaya bikin SIM A Rp 265.000 dan SIM C Rp 245.000. Namun biaya di atas bukan acuan, karena bisa jadi biaya tes kesehatan dan psikologi berbeda.

Dhafi menegaskan SIM merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki seseorang saat berkendara. Ya, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

"Di aturan perundang-undangan terkait dengan lalu lintas angkutan jalan untuk surat izin mengemudi, jadi SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan. Itu diatur di peraturan perundang-undangan ya itu di pasal 85 terkait SIM itu," jelas Dhafi.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 86 juga ditegaskan bahwa SIM adalah bukti kompetensi mengemudi. Fungsinya adalah registrasi pengemudi kendaraan yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.


(dry/rgr)

Sentimen: positif (98.8%)