Sentimen
Negatif (50%)
25 Apr 2025 : 14.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pacitan

Tokoh Terkait
Irjen Pol Nanang Avianto

Irjen Pol Nanang Avianto

Aiptu LC Dipecat seusai Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Dilakukan Selama 3 Hari - Halaman all

25 Apr 2025 : 14.05 Views 26

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Aiptu LC Dipecat seusai Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Dilakukan Selama 3 Hari - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mucikari yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur mengaku dirudapaksa Aiptu LC.

Korban berinisial PW (21) melaporkan tindakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan tersebut.

Dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Propam Polda Jatim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu LC.

Kasus rudapaksa dilakukan Aiptu LC dalam kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Aiptu LC saat ini berstatus warga sipil dan akan menjalani proses pidana.

"Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025."

"Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC."

"PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC," ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Dalam kasus ini, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025).

Aiptu LC akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.

"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," tandasnya.

Sebelumnya, Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," tuturnya, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, kasus rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC mendapat sorotan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

"Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan akan menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim sendiri," sambungnya.

Propam Polda Jatim telah memeriksa korban yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari(Tribunnews.com/Mohay)

(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Sentimen: negatif (50%)