Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Magelang, Sleman
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Gara-gara Tak Mau Diajak Bersalaman, Bolot Tikam Evander hingga Tewas di Magelang - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, Sleman - Seorang pria bernama Evander (25) asal Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, tewas setelah ditikam oleh RAS alias Bolot (24) dalam sebuah insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menjelaskan bahwa insiden berawal saat Evander bertemu dengan temannya di sebuah rumah di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, untuk membahas urusan pekerjaan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Bolot datang dan sempat berjabat tangan dengan beberapa orang di lokasi tersebut.
Namun, saat berinteraksi dengan Evander, Bolot merasa tersinggung karena sikap korban yang dianggap tidak sopan.
"Pelaku mengajak korban untuk berjabat tangan, namun korban menolak dengan menyingkirkan tangan pelaku," ujar Anita.
Pertikaian dan Akibat Fatal
Dalam keadaan diduga dipengaruhi minuman keras, Bolot kemudian memukul Evander dengan tangan kosong, yang memicu perkelahian antara keduanya.
Tak lama setelah itu, Bolot mengeluarkan pisau lipat dan menikam Evander.
Korban mengalami luka tusuk parah dan segera dilarikan ke RSUD Tidar, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 02.00 WIB, Senin dini hari.
Hasil visum menunjukkan dua luka tusuk, satu di dada kanan sedalam lima sentimeter dan satu di bawah ketiak kanan sedalam dua sentimeter.
"Luka ini sangat fatal, menyebabkan pendarahan hebat dan menyebabkan kematian," jelas Anita.
Penangkapan Pelaku
Polisi berhasil mengamankan Bolot pada Minggu pagi, 20 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan.
Barang bukti berupa pisau lipat dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian juga disita.
Bolot kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.
(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sentimen: negatif (100%)