Sentimen
Negatif (66%)
25 Apr 2025 : 09.27
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Pengacara Heran Ada Massa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan? Nasional 25 April 2025

25 Apr 2025 : 09.27 Views 19

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Heran Ada Massa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

Pengacara Heran Ada Massa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan? Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto , Ronny Talapessy , mengaku heran dengan adanya sekelompok orang yang mengenakan atribut mendukung KPK setiap sidang Hasto digelar. Ronny mengatakan, sejumlah massa tersebut terus datang di setiap sidang Hasto dengan mengenakan kaus bertuliskan #SAVEKPK dan meminta kliennya diadili. "Saya juga heran dan bertanya-tanya, apakah KPK sekarang punya kelompok relawan?" ujar Ronny kepada Kompas.com , Jumat (25/4/2025). Menurut Ronny, gerombolan massa tersebut terdiri dari anak-anak remaja. Meski meminta Hasto diadili, ternyata mereka bahkan tidak mengetahui bagaimana persidangan berlangsung. "Orang-orang ini, anak-anak remaja," tutur Ronny. Sebagai informasi, persidangan Hasto sebelumnya selalu dipenuhi oleh sipatisan PDI-P dan kolega Hasto, termasuk organisasi paramiliter PDI-P, Satgas Chakra Buana. Namun, belakangan muncul pula sekelompok orang yang menggunakan atribut mendukung KPK dan membuat situasi memanas. Akibatnya, sidang pada Kamis (24/4/2025) kemarin diwarnai kericuhan setelah simpatisan PDI-P mendapati orang-orang yang diduga menjadi provokator. Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (66%)