Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bogor, Tangerang
Kasus: korupsi, Tipikor
Geledah 3 Lokasi, Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PDNS Megapolitan 25 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/04/25/680a74db4f0de.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Geledah 3 Lokasi, Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PDNS Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggeledah tiga lokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur pada Kamis (24/4/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. “Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, di antaranya ialah PT. STM (BDx Data Center), kantor PT. AL, gudang atau warehouse PT. AL, dan rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Kamis. Penyidik perlu penggeledahan lanjutan guna menambah alat bukti dan memperkuat temuan yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara. Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait pelaksanaan pengadaan PDNS serta barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk menghitung kerugian negara dan pembuktian di persidangan. Di sisi lain, Bani mengungkapkan, sejauh ini penyidik Kejari Jakarta Pusat telah memeriksa 70 saksi. “Penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli,” tegas dia. Dari hasil penyidikan yang sudah berjalan, Bani memastikan bahwa penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS di lingkungan Kementerian Komdigi periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. “Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik atau masyarakat,” ucap dia. Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa dan PDNS di lingkungan Kementerian Komdigi periode 2020-2014, Kamis (13/3/2025). Surat perintah penyidikan itu dengan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 itu ditangani oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra. Pada hari yang sama, Kejari Jakarta Pusat juga menerbitkan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan. Oleh karena itu, jaksa penyidik menggeledah di beberapa tempat, di antaranya Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika pejabat Kementerian Komdigi diduga bersekongkol dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS selama empat tahun berturut-turut. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 958 miliar. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (44.4%)