Sentimen
Negatif (88%)
25 Apr 2025 : 05.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor, Tangerang

Kasus: korupsi, Tipikor

Kejari Jakpus Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDNS Megapolitan 25 April 2025

25 Apr 2025 : 05.40 Views 26

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kejari Jakpus Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDNS
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 April 2025

Kejari Jakpus Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDNS Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segera mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. “Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik atau masyarakat,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat , Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025). Namun Bani Immanuel tidak menjelaskan waktu pengumuman tersangka . Sejauh ini penyidik Kejari Jakarta Pusat sudah memeriksa 70 saksi dalam kasus tersebut. “Penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli,” tegas dia. Sementara Kejari Jakpus menggeledah tiga lokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur pada Kamis. “Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, di antaranya ialah PT. STM (BDx Data Center), kantor PT. AL, gudang atau warehouse PT. AL, dan rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo,” kata ungkapnya. Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait pelaksanaan pengadaan PDNS serta barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk menghitung kerugian negara dan pembuktian di persidangan. Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa dan PDNS di lingkungan Kementerian Komdigi periode 2020-2014, Kamis (13/3/2025).  Surat perintah penyidikan itu dengan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 itu ditangani oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.  Pada hari yang sama, Kejari Jakarta Pusat juga menerbitkan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan. Oleh karena itu, jaksa penyidik menggeledah di beberapa tempat, di antaranya Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.  Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika pejabat Kementerian Komdigi diduga bersekongkol dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS selama empat tahun berturut-turut. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 958 miliar. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (88.3%)