Sentimen
Negatif (96%)
25 Apr 2025 : 01.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Kasus: Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait

Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Duduk Perkaranya - Page 3

25 Apr 2025 : 01.01 Views 41

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Duduk Perkaranya - Page 3

Liputan6.com, Jakarta Polres Sukaharjo resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Zaenal merupakan seorang advokat dalam pelaporan kasus dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu setelah pihak kepolisian mengusut Laporan polisi nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tanggal 16 Oktober 2023. Adapun, pelapornya adalah Asri Purwanti, S.H.

"Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, Anggaito mengatakan, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa alat bukti permulaan seperti keterangan dari saksi-saksi dan ahli. Juga, menyita beberapa barang bukti.

"Barang bukti surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal Mustofa, fotocopy Ijasah S.1 atas nama Zaenal Mustofa," ucap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin menambahkan, Asri awalnya menelusuri rekam jejak Zaenal dan mengecek keabsahan ijazah sang pengacara karena mengaku-pernah kuliah di UMS,

Sentimen: negatif (96.2%)