Sentimen
Negatif (97%)
24 Apr 2025 : 20.24
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Solo, Sukoharjo

Ngaku ASN dan Alumni UGM, Pria Ini Nikahi Gadis Menggunakan KK dan KTP Palsu: Terancam 6 Tahun Dibui - Halaman all

24 Apr 2025 : 20.24 Views 6

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Ngaku ASN dan Alumni UGM, Pria Ini Nikahi Gadis Menggunakan KK dan KTP Palsu: Terancam 6 Tahun Dibui - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Harapan akan cinta dan keluarga bahagia berubah menjadi pil pahit bagi EAP (23), perempuan muda asal Sukoharjo Jawa Tengah.

Di usia pernikahan yang baru seumur jagung, ia harus menelan kenyataan bahwa pria yang ia panggil suami penipu berdokumen palsu.

Lebih memilukan ternyata dia sudah memiliki istri serta anak dari pernikahan sebelumnya.

Pria itu bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32), pria yang dengan mulut manisnya mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Universitas Gadjah Mada dan duda mapan yang siap memulai lembaran baru.

Tapi semua hanya pengakuan saja.

Palsukan KTP dan Ijazah

Kisah pilu ini bermula dari perkenalan di tempat kerja pada tahun 2020.

Dua tahun kemudian, Ikhsan melamar EAP dengan keyakinan dan dokumen lengkap.

Mereka menikah pada 17 September 2021 dan disaksikan keluarga dan perangkat desa dan nampak sempurna hingga kenyataan perlahan terkuak.

Di usia kandungan yang telah memasuki 3 bulan, EAP bermaksud mengurus dokumen kependudukan baru.

Saat itulah semuanya mulai mencurigakan—data suaminya tidak ditemukan.

Kecurigaan itu mendorongnya menyelidiki ke Dinas Dukcapil Solo dan Sukoharjo.

Fakta yang ia temukan menghancurkan dunia yang baru saja dibangunnya.

“Semua dokumen pernikahan kami—KTP, KK, surat pengantar nikah, hingga ijazah UGM—ternyata palsu. Bahkan nama yang dia pakai di ijazah, lengkap dengan gelar ST, hanyalah hasil editan komputer,” ungkap EAP saat bersaksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

Pulang ke Istri Pertama Setiap Akhir Pekan

Pukulan telak datang ketika EAP mencari tahu kebenaran status pernikahan suaminya.

Ia akhirnya bertemu dengan perempuan lain yang juga mengaku sebagai istri Ikhsan—istri pertama yang sah secara hukum dan agama.

“Saya kaget luar biasa. Istrinya bilang, suami saya selalu pulang ke rumah tiap Jumat sampai Sabtu. Sedangkan Minggu sampai Kamis, dia bersama saya. Ternyata selama ini kami dipermainkan,” ujarnya lirih.

Tak hanya kebohongan tentang status dan pekerjaan, profesi Ikhsan sebagai PNS pun hanya ilusi.

Dalam kenyataannya, Ikhsan adalah tukang servis mesin cuci laundry di daerah Laweyan, Solo.

Tidak ada status kepegawaian, tidak ada ijazah dari UGM, dan tidak ada integritas.

Terancam 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum, Choirul Saleh, menjelaskan bahwa terdakwa secara sengaja memalsukan dokumen negara untuk menikahi korban.

Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan moral.

“Terdakwa mengubah NIK, status perkawinan, alamat, hingga mencetak ijazah palsu lengkap dengan gelar akademik. Semua itu hanya untuk meyakinkan korban agar mau menikah dengannya,” tegas Choirul.

Atas perbuatannya, Ikhsan kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Bagi EAP, proses hukum ini bukan sekadar mencari keadilan. Ini adalah upaya untuk bangkit dari luka pengkhianatan, dari cinta yang ternyata hanya tipuan.

Ia kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.

“Saya merasa bodoh. Tapi saya juga percaya saya kuat. Saya ingin anak saya tahu, ibunya tidak diam saat ditipu. Saya bangkit, dan memperjuangkan kebenaran,” katanya di akhir persidangan. (Tribun Jatim/Ani Susanti) 

Sentimen: negatif (97%)