Sentimen
Negatif (93%)
24 Apr 2025 : 20.47
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Fachri Albar Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Telusuri Asal Usul Barang Bukti Narkoba Sang Aktor - Halaman all

24 Apr 2025 : 20.47 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Fachri Albar Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Telusuri Asal Usul Barang Bukti Narkoba Sang Aktor - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Fachry Albar (43) dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kepemilikan Narkotika.

Polres Metro Jakarta Barat menyita empat jenis narkoba berbeda dari tangan Fachri Albar (43) yakni sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.

Barang haram tersebut ditemukan saat polisi menangkap Fachry Albar di kediaman kawasan Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

"Pada saat penangkapan, ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Jumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan beberapa alat hisap yang digunakan Fachry untuk mengkonsumsi narkotika.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang haram tersebut.

Fachry Albar belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik terkait Narkoba yang ada di tangannya.

"Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan," ucap Twedi.

Polisi menyebut Fachri Albar menggunakan narkotika dan psikotropika lantaran mengalami tekanan dalam kehidupan pribadi dan pekerjaannya.

“Dari hasil pernyataan FA, yang bersangkutan menggunakan narkotika dan psikotropika ini untuk menghadapi perjalanan hidup pribadinya dan pekerjaan,” kata Kombes Twedi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vernal Armando Sambo, mengungkapkan saat petugas datang ke lokasi, Fachry Albar sudah dalam kondisi tenang.

“Pada saat petugas datang ke lokasi tempat yang bersangkutan diamankan, memang yang bersangkutan sudah selesai (konsumsi narkoba)," ucap Kompol Vernal Armando Sambo.

"Sudah dalam keadaan sedang istirahat,” lanjut Kompol Vernal.

Atas perbuatannya, Fachry Albar dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.

Sentimen: negatif (93.4%)