Sentimen
Negatif (99%)
24 Apr 2025 : 21.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tiongkok

Kasus: penganiayaan

Korban Dugaan Penganiayaan di Batam Trauma, Keluarga Desak Pelaku WNA Dideportasi - Halaman all

24 Apr 2025 : 21.18 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Korban Dugaan Penganiayaan di Batam Trauma, Keluarga Desak Pelaku WNA Dideportasi - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - IRS (20), perempuan muda asal Jodoh, Kota Batam, yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Mr CS, masih mengalami trauma mendalam dan enggan keluar rumah sejak insiden yang terjadi pada akhir Februari lalu.

Hal ini disampaikan oleh Butong, salah satu anggota keluarga korban, yang mengungkapkan bahwa kondisi psikis IRS belum pulih hingga saat ini.

"Korban masih trauma, bahkan tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam," ujar Butong, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah CS, yang sempat diamankan dan dikabarkan dideportasi ke Singapura, ternyata kembali berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Keluarga korban pun merasa kecewa karena janji yang sebelumnya disampaikan pihak Imigrasi Batam untuk mendeportasi pelaku tidak ditepati.

"Waktu itu orang Imigrasi bilang sudah dicabut izin tinggalnya dan pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya sekarang dia masih kerja seperti biasa di Batam," tambah Butong dengan nada kesal.

Padahal, menurut keluarga korban, IRS telah menjalani visum di rumah sakit sebagai bukti tindak kekerasan fisik yang dialaminya, dan hasil visum tersebut sudah diserahkan kepada pihak berwajib.

Selain itu, tindakan CS dinilai telah melanggar ketertiban umum, yang seharusnya bisa menjadi dasar kuat bagi Imigrasi untuk melakukan deportasi dan pencekalan.

Ketidakjelasan penanganan kasus ini semakin menyulut kemarahan publik.

Aksi demonstrasi digelar di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin (21/4/2025) lalu.

Massa menuntut agar pelaku dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke Indonesia.

Mereka juga meminta pencopotan Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, yang dinilai tidak bertindak tegas dalam menangani persoalan ini.

Namun, pihak Imigrasi Batam melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari CS.

“Sudah dilakukan tahap mediasi terhadap perwakilan demonstran kemarin. Kita menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian, sebab sudah ada surat SP3 terkait kasus dari CS. Kami juga melakukan pemeriksaan, dan ternyata memang tidak ada pelanggaran keimigrasian,” jelas Kharisma.

Sementara kuasa hukum korban, Dr. Rolas Sitinjak, menilai bahwa meskipun kasus telah diselesaikan secara damai di kepolisian melalui mekanisme Restorative Justice, langkah hukum lain seperti deportasi dan pencekalan seharusnya tetap dilakukan.

"Kami kecewa karena tidak ada tindak lanjut terhadap pelaku. Korban dibiarkan hidup dalam ketakutan, sementara pelaku bisa bebas kembali seperti tidak terjadi apa-apa," tegas Rolas.

Keluarga korban berharap agar pihak Imigrasi dan instansi terkait tidak mengabaikan aspek keadilan dan rasa aman bagi warganya. Mereka tetap menuntut agar CS segera dideportasi dan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Kronologi Penganiayaan

Seperti diberitakan Tribun Batam, wanita IRS (20)  warga Jodoh, Batam menjadi korban  Mr CS.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Apartemen Pollux Habibie, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada 26 Februari 2025 lalu.

Akibat kejadian itu, wajah IRS lebam membiru.

Wanita itu pun trauma dan cenderung menjadi takut jika bertemu dengan orang lain.

Didampingi keluarganya, IRS melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota.

Laporan IRS diterima oleh Polsek Batam Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/043/II/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri dan ditandatangani oleh Kepala SPK B, Aiptu Yose Rizal.

IRS berharap, laporannya dapat ditindaklanjuti oleh Polsek Batam Kota dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku.

"Kami berharap pelaku ini dapat dideportasi dan dicekal, supaya dia tidak berbuat pelanggaran di negara orang," harap IRS.

Namun dalam proses laporan kasusnya, Imigrasi dikabarkan telah menangkap pelaku dan melakukan deportasi terhadap WNA tersebut.

Anehnya setelah dideportasi, keesokan harinya pelaku justru kembali ke Batam.

Korban kaget melihat pelaku kembali lagi ke Batam hanya selang beberapa hari.

Korban kini merasa keselamatannya terancam. Sebab telah melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Korban bersama keluarga didampingi kuasa hukum lantas mendatangi Kantor Imigrasi Batam, Senin (17/3/2025).

Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Imigrasi. Pelaku dideportasi ke Singapura, namun kembali masuk ke Indonesia, tanpa ada pencekalan dari pihak berwenang.

"Padahal yang kami lihat pihak Imigrasi telah menggelar konfrensi pers pada Rabu (12/3/2025) lalu dan menyampaikan keputusan akan mendeportasi pelaku. Namun hingga kini pencekalan belum dilakukan," ujar Kuasa Hukum Korban, Rolas Sitinjak, Selasa (18/3/2025).

Sentimen: negatif (99.6%)