Sentimen
Negatif (100%)
24 Apr 2025 : 21.05
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Institusi: Universitas Kristen Indonesia (UKI)

Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Temuan Ahli Forensik soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswa UKI, Ada Luka dan Pendarahan di Kepala - Halaman all

24 Apr 2025 : 21.05 Views 18

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Temuan Ahli Forensik soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswa UKI, Ada Luka dan Pendarahan di Kepala - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menemukan kandungan alkohol pada jasad mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22).

Dokter spesialis forensik RS Polri Kramat Jati, Arfiani Ika Kusumawati, mengatakan kandungan alkohol dalam dosis tinggi ini ditemukan saat proses pemeriksaan toksikologi pada jasad Kenzha.

Dari hasil pemeriksaaan toksikologi, ditemukan kandungan alkohol dalam kadar berbeda pada urine, darah, dan lambung, sedangkan pada organ hati tidak ditemukan kandungan alkohol.

"Ditemukan adanya kandungan alkohol jenis ethanol 0,20 persen pada urine, kemudian dalam darah ada 0,001 persen, dalam lambung ada 1,57 persen," kata Arfiani, dilansir Tribun Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Meski tidak sampai kategori mematikan, secara medis kandungan alkohol pada urine, darah, dan lambung yang ditemukan pada jasad Kenzha termasuk dalam dosis tinggi.

Dari hasil pemeriksaan toksikologi tersebut, secara medis bisa disimpulkan bahwa Kenzha mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar sebelum meninggal dunia.

Hal ini sejalan dengan hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur yang menemukan korban bersama sejumlah mahasiswa lain sempat mengonsumsi minuman keras.

"Secara keseluruhan menggambarkan orang ini telah mengkonsumsi alkohol dalam jumlah besar, dan meninggal dalam waktu yang relatif singkat setelah konsumsi alkohol," ujar Arfiani.

Kemudian, tentang luka pada tubuh korban, Arfiani menyatakan dari hasil autopsi ditemukan sejumlah luka.

Di antaranya luka-luka lecet pada kaki, memar pada bahu, dada, dan tangan atas akibat kekerasan tumpul.

Lalu ditemukan luka terbuka dan pendarahan pada bagian kepala, tetapi luka-luka yang dialami korban secara medis bukan dalam kategori yang mengakibatkan kematian.

Dari hasil pemeriksaan uji laboratorium histopatologi yang dilakukan dokter forensik RS Polri Kramat Jati juga tak ditemukan adanya kelainan penyakit yang dapat mengakibatkan kematian.

"Kami tidak menemukan adanya kelainan atau penyakit pada organ dalam yang berpotensi menyebabkan kematian."

"Luka-luka yang ditemukan tidak bersifat mematikan secara langsung," tutur Arfiani.

Polisi Hentikan Penyelidikan

Polres Metro Jakarta Timur akan menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha Walewangko.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan keputusan ini diambil karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti korban tewas akibat tindak pidana.

"Sesuai dengan hasil penyelidikan maksimal yang dilakukan penyelidik, kami nyatakan kasus ini akan kami hentikan," kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.

Nicolas menyebut, selama penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa 47 saksi, terdiri dari mahasiswa, petugas keamanan, pihak kampus, ahli hukum pidana, dan ahli forensik.

Lalu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa bekas botol minuman keras yang sempat diminum korban dan teman-temannya, pagar, sebongkah baut, dan DVR CCTV kampus UKI.

Berdasarkan pemeriksaan seluruh saksi, alat bukti berupa dokumen hasil autopsi, dan barang bukti tersebut tidak ditemukan bukti korban mengalami pengeroyokan sebagaimana laporan kasus.

"Kami akan menyiapkan administrasi penghentian penyelidikan tersebut (mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan)," ujarnya.

Nicolas mengatakan laporan kasus meninggalnya Kenzha memang sempat diterima dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian Pasal 359 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kematian, tetapi setelah dilakukan rangkaian penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana ketiga pasal tersebut.

"Hasil gelar perkara memutuskan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ahli Forensik Ungkap Ada Alkohol dalam Dosis Tinggi Pada Jasad Mahasiswa UKI.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sentimen: negatif (100%)