Sentimen
Negatif (65%)
24 Apr 2025 : 17.30
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kasus: kekerasan seksual, pembunuhan

Tokoh Terkait

Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung: Kita Jaga Martabat Jurnalistik - Page 3

24 Apr 2025 : 17.30 Views 19

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung: Kita Jaga Martabat Jurnalistik - Page 3

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menambahkan, Dewan Pers tak punya kewenangan untuk mencampuri kinerja Kejaksaan Agung yang sedang merampungkan kasus ini.

"Kami bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, kami enggak punya kemenangan menetapkan tersangka, menjadikan orang menjadi tidak tersangka, itu kewenangan di sini (Kejaksaan Agung)," ujar dia.

Dia menjelaskan, kewenangan Dewan Pers sebatas etik terkait dengan konten berita maupun perilaku wartawan. Misalnya, ada jurnalis melakukan pembunuhan, mencuri, atau kekerasan seksual, pastinya akan tetap kena sanksi pidana.

"Apakah bisa dipidana atau tidak dipidana dari perilaku itu? Kalau ada yang sifatnya tindak pidana tidak menutup kemungkinan, bisa. Kalau itu tindakan kriminal, misalnya jurnalis membunuh itu kan dia memang tindak kriminal. Misalnya melakukan kekerasan seksual, itu kan mencuri, menghasut, itu kan tindak pidana," ujar dia.

"Walaupun dia berprofesi sebagai jurnalis, secara etik kartunya bisa dicabut. Itu ya," dia menandaskan.

Sentimen: negatif (65.3%)