Sentimen
Negatif (87%)
24 Apr 2025 : 08.34
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: kasus suap, korupsi

Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK Nasional 24 April 2025

24 Apr 2025 : 08.34 Views 21

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto berharap persidangan kliennya hari ini akan mengungkap bagaimana praktik daur ulang perkara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Adapun jaksa KPK hari ini akan menghadirkan saksi eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, eks kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah. Tio dan Saeful merupakan terpidana kasus suap Harun Masiku yang kini menyeret nama Hasto. Keduanya disebut menjadi perantara suap Harun. "Kami berharap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini dapat menunjukkan adanya praktik daur ulang yang dilakukan penyidik KPK seperti yang sejak awal kami yakini," kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025). Maqdir berharap sidang berjalan dengan adil dan tidak mengaburkan fakta persidangan perkara Tio serta Saeful yang sudah inkrah. Dalam salinan putusan perkara Tio dan Saeful yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Maqdir, tidak ada keterangan yang menyebut sumber suap berasal dari Hasto, melainkan dari Harun Masiku. "Tidak ada satu pun sumber dana suap tersebut dari Hasto Kristiyanto,” tutur Maqdir. Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, mengaku telah memeriksa berkas perkara. Ia mengaku menemukan keterangan saksi yang tidak konsisten. Di antaranya adalah keterangan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang mencampuradukkan fakta dengan asumsi. Menurut Febri, pada sidang sebelumnya, Wahyu mengakui bahwa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan asumsi. Ia berpendapat uang yang diterima melalui Tio bersumber dari Hasto. "Dalam sidang hari ini dan Jumat besok kita akan uji secara terbuka materi perkara tersebut. Kami berharap persidangan demi persidangan ini membuat fakta lebih terang benderang," ujar Febri. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (87.7%)