Sentimen
Negatif (99%)
24 Apr 2025 : 07.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bekasi, Bekasi Selatan, Depok

Kasus: penganiayaan

Fakta Warga Kampung Baru yang Disorot Dedi Mulyadi: Tak Ber-KTP Depok dan Tanpa RT/RW Megapolitan 24 April 2025

24 Apr 2025 : 07.59 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Fakta Warga Kampung Baru yang Disorot Dedi Mulyadi: Tak Ber-KTP Depok dan Tanpa RT/RW
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 April 2025

Fakta Warga Kampung Baru yang Disorot Dedi Mulyadi: Tak Ber-KTP Depok dan Tanpa RT/RW Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mengunjungi Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, buntut dari kasus pembakaran mobil polisi oleh kelompok organisasi masyarakat (ormas) pada Selasa (22/4/2025) lalu. Dalam kunjungannya, Dedi melihat kebanyakan dari penduduk di sana merupakan warga liar yang mempunyai KTP di luar Depok. Mereka juga diduga tinggal di sana hingga puluhan tahun, tetapi tidak mengantongi sertifikat resmi untuk bangunan rumahnya. “Kemudian ada yang punya rumah bersertifikat, lalu ada yang punya rumah tidak ada sertifikatnya,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa. Hal ini yang mengakibatkan mereka tidak terdata secara administratif oleh pemerintah kota (Pemkot) Depok. Lalu, bagaimana kondisi kehidupan warga Kampung Baru yang seolah beraktivitas di Depok sebagai “penduduk bayangan”? Salah seorang warga bernama Hutagaol memperkirakan jumlah kepala keluarga (KK) yang memadati wilayah Kampung Baru mencapai 450 KK. Jika dikalkulasi, jumlah warga Kampung Baru yang tak ber-KTP Depok mencapai 1.800 jiwa. Ratusan KK itu menyebar di berbagai seluruh rumah sepanjang Jalan Dahlan Raya, Jalan Dahlan I, Jalan Dahlan II, Jalan Dahlan III, dan Jalan Dahlan Ujung. “Ada sekitar 450 KK di sini kalau enggak salah, ya kalau satu KK empat orang saja, lebih dari seribu,” kata Hutagaol kepada Kompas.com di lokasi, Rabu (23/4/2025). Ribuan warga ini memang tampaknya mayoritas masih berstatus sebagai penduduk luar Depok, yaitu Bekasi dan Jakarta. Bahkan, Hutagaol mengaku masih memegang status sebagai warga Kranggan, Bekasi Selatan, sejak kepindahannya pertama kali pada tahun 2001. Pengamatan Kompas.com di lokasi, setiap rumah yang berderet ditempelkan pelat alamat RT dan RW. Di rumah Hutagaol, ia dicatut sebagai warga RT 01 RW 07, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Namun, RT dan RW itu ternyata masih tidak bisa dikonfirmasi apakah sudah terdata secara administratif di Pemkot Depok. Pasalnya, warga Kampung Baru tidak mempunyai pengurus lingkungan, termasuk RT dan RW, yang menjadi salah satu alasan mengapa mereka tidak terdata sebagai penduduk Depok. Mereka justru mengandalkan sosok yang biasa disebut sebagai ketua lingkungan. “Ya itu (ketua lingkungan) ada, ada yang di-tua-kan lah di sini,” ujar Hutagaol. Ketua lingkungan di mata warga Kampung Baru berperan menjembatani kebutuhan warga dan statusnya termasuk orang yang dihormati. Namun, ketua lingkungan bukan ketua RT atau ketua RW. Sosok ketua lingkungan itu selama ini menjadi fasilitator sekaligus mediator para warga Kampung Baru. “Kalau ketua lingkungan, dia lah yang fasilitasin warga di sini. Jadi ada bapak, dia lah menengah, dia panutan di sini,” terang Hutagaol. Penerapan ini yang justru menjadi pondasi kuat warga Kampung Baru saling gotong royong. Salah satu contohnya, Hutagaol mengeklaim, Jalan Dahlan Raya yang kini berupa cor adalah hasil jerih payah swadaya masyarakat. Sebab, akses utama ini dulunya adalah tanah merah dan kemudian mulai dicor pada tahun 2015. Sebelumnya, Kampung Baru menjadi sorotan publik usai tiga mobil polisi dirusak dan dibakar massa saat menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata api berinsial TS di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, insiden ini berawal ketika 14 personel tiba di kediaman pelaku menggunakan empat kendaraan roda empat sekitar pukul 01.30 WIB. “Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan," kata Bambang kepada wartawan, Jumat. Saat menunjukkan surat perintah penangkapan, petugas langsung mendapat perlawanan dari pelaku. Keributan ini kemudian diketahui warga lingkungan kediaman pelaku. Begitu mengetahui ada keributan, warga langsung berupaya menyerang petugas. Mengantisipasi keributan melebar, petugas langsung membawa pelaku ke salah satu mobil polisi tak jauh dari lokasi. Saat hendak bergegas ke Markas Polres Metro Depok, empat kendaraan kepolisian itu dikejar warga. Diketahui, satu mobil yang membawa pelaku berhasil tiba di kantor kepolisian meski sempat terhalang portal Kampung Baru. Sedangkan tiga kendaraan lain tertahan di lokasi dengan rincian satu dibakar dan dua lainnya dirusak. Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima orang sudah ditahan, empat lainnya masih buron. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)