Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kapuk, Penjaringan
Tokoh Terkait
Pramono Umumkan Penurunan Pajak BBM di Jakarta, Kini Menjadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi Megapolitan 24 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/04/17/68008f7a2940f.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Pramono Umumkan Penurunan Pajak BBM di Jakarta, Kini Menjadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk wilayah Jakarta. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu, (23/4/2025). Dalam kebijakan barunya, Pramono menetapkan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi turun, dari semula 10 persen menjadi lima persen. Sementara untuk kendaraan umum, tarifnya bahkan lebih rendah, yakni sebesar dua persen. Mantan Sekretaris Kabinet ini menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan relaksasi atau kemudahan bagi masyarakat pengguna kendaraan. “Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi dua persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum,” ucap Pramono, Rabu. Penetapan tarif PBBKB sebesar 10 persen sebenarnya telah berlangsung lebih dari satu dekade dan sebelumnya ditetapkan oleh Pertamina. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur kini memiliki kewenangan untuk menentukan tarif PBBKB di daerahnya masing-masing. Pramono memanfaatkan kewenangan ini untuk menyesuaikan tarif pajak demi kepentingan masyarakat Jakarta. “Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” ujar Pramono. Pramono menegaskan bahwa perubahan tarif ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada publik. Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini kemungkinan hanya akan dirasakan langsung oleh warga Jakarta. “Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu tidak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” ungkap Pramono. Sebelum kebijakan ini diumumkan, Pramono sempat dibuat terkejut oleh pemberitaan mengenai tarif PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta. Ia menegaskan bahwa saat itu kebijakan tersebut belum pernah dibahas, apalagi ditetapkan secara resmi. “Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono saat ditemui di wilayah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025). Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya informasi di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB. Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4/2025). PBBKB dikenakan atas semua bahan bakar cair dan gas untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. Tarifnya ditetapkan 10 persen sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali untuk kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif 5 persen. "Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!" ujar Bapenda. Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir, kemudian dihitung pada saat penyerahan kepada konsumen. Secara teknis, rumus penghitungannya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen). Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenai tarif 5 persen atau setengah dari tarif normal. "Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," lanjut keterangan tersebut. Lebih lanjut, Bapenda menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih bijak. "Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta," kata Bapenda. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (40%)