Sentimen
Netral (72%)
24 Apr 2025 : 00.33
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Pramono Atur Kebijakan Pajak BBM Turun Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

24 Apr 2025 : 00.33 Views 20

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pramono Atur Kebijakan Pajak BBM Turun Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan memberikan relaksasi terhadap pajak BBM atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut akan diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) dan akan disosialisasikan pada masyarakat.

Pramono mengatakan kebijakan pajak 10 persen tersebut telah berlangsung selama 10 tahun. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Jadi gini, kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun," kata Pramono.

Pramono mengatakan kebijakan baru itu akan diatur dalam Kebijakan Gubernur.

"Tetapi, dengan Undang-Undang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon," kata Pramono di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

"Yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum. Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat," katanya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: netral (72.7%)