Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kena Tilang Elektronik? Ini Panduan Cara Membayar Dendanya
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang terkena tilang elektronik akan menerima surat tilang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Buat kamu yang mendapat surat pemberitahuan tilang elektronik ini dapat membayar dendanya dengan berbagai cara yang mudah. Sebelum melakukan pembayaran kamu harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Konfirmasi dilakukan lewat situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat. Pastikan jangan sampai telat melakukan konfirmasi ya! Karena, jika telat melakukan konfirmasi, maka STNK bisa saja diblokir pihak berwajib. Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir selanjutnya akan kamu akan menerima SMS dari e-tilang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda minimal H-4 sidang. Nah pembayaran denda dini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Cara Bayar Tilang Elektronik Ada tiga cara membayar denda tilang elektronik, yakni melalui situs e-tilang, m-banking atau ATM BRI, dan pembayaran langsung pada kantor bank BRI. Simak penjelasannya berikut ini: 1. Bayar via E-Tilang Masuk ke situs resmi e-tilang (https://tilang.kejaksaan.go.id/) melalui smartphone atau PC Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan Klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik Jika nomor berkas tilang yang dimasukan sesuai, besaran denda tilang yang harus dibayarkan akan tertera pada layar Klik “Bayar” Lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan nominal denda yang ditetapkan Klik “Konfirmasi Pembayaran” Simpan bukti transaksi 2. Bayar via ATM BRI Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor pembayaran Tilang Pastikan detail denda tilang elektronik sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Copy struk ATM sebagai bukti dan disimpan Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita 3. Bayar via Mobile Banking BRI Login aplikasi BRI Mobile atau BRImo Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang yang disita 4. Bayar via Kantor Bank BRI Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" Isi Nominal denda tilang elektronik pada slip setoran Serahkan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar Slip setoran lalu diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
Jakarta: Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang terkena tilang elektronik akan menerima surat tilang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah.
Buat kamu yang mendapat surat pemberitahuan tilang elektronik ini dapat membayar dendanya dengan berbagai cara yang mudah. Sebelum melakukan pembayaran kamu harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi.
Konfirmasi dilakukan lewat situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tercatat. Pastikan jangan sampai telat melakukan konfirmasi ya! Karena, jika telat melakukan konfirmasi, maka STNK bisa saja diblokir pihak berwajib.
Setelah melakukan konfirmasi dan mengisi formulir selanjutnya akan kamu akan menerima SMS dari e-tilang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda minimal H-4 sidang. Nah pembayaran denda dini bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Cara Bayar Tilang Elektronik Ada tiga cara membayar denda tilang elektronik, yakni melalui situs e-tilang, m-banking atau ATM BRI, dan pembayaran langsung pada kantor bank BRI. Simak penjelasannya berikut ini:
1. Bayar via E-Tilang
Masuk ke situs resmi e-tilang (https://tilang.kejaksaan.go.id/) melalui smartphone atau PC Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan Klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik Jika nomor berkas tilang yang dimasukan sesuai, besaran denda tilang yang harus dibayarkan akan tertera pada layar Klik “Bayar” Lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan nominal denda yang ditetapkan Klik “Konfirmasi Pembayaran” Simpan bukti transaksi2. Bayar via ATM BRI
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor pembayaran Tilang Pastikan detail denda tilang elektronik sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Copy struk ATM sebagai bukti dan disimpan Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita3. Bayar via Mobile Banking BRI
Login aplikasi BRI Mobile atau BRImo Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang yang disita4. Bayar via Kantor Bank BRI
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" Isi Nominal denda tilang elektronik pada slip setoran Serahkan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar Slip setoran lalu diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disitaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)
Sentimen: positif (99.6%)