Sentimen
Negatif (100%)
22 Apr 2025 : 08.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cakung, Jati, Kramat, Kramat Jati, Penggilingan

Kasus: penganiayaan

Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi George Sugama Halim, Anak Bos Toko Kue Terdakwa Penganiayaan

22 Apr 2025 : 08.08 Views 4

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi George Sugama Halim, Anak Bos Toko Kue Terdakwa Penganiayaan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan yang dilakukan anak bos toko kue pada Selasa (22/4/2025).

Yakni perkara anak bos toko kue, George Sugama Halim menganiaya karyawati pegawainya, Dwi Ayu Darmawati hingga terluka saat korban sedang bekerja di kawasan Penggilingan, Cakung.

Sidang yang digelar terbuka ini beragenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa, George Sugama Halim.

"Agenda pembacaan tuntutan jam 11.00-12.00 WIB di ruangan sidang utama," tulis informasi jadwal sidang sebagaimana dikutip laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025).

Sidang perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim berlanjut ke agenda tuntutan setelah tahap pembacaan dakwaan dari JPU, pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan.

Berdasarkan dakwaan JPU, George disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

JPU Citra Sagita Sudadi menuturkan bahwa penganiayaan pada Kamis (17/10/2024) lalu bermula ketika terdakwa dan korban berada pada toko kue milik orangtua George.

Kala itu George memerintahkan Dwi Ayu untuk mengantar makanan ke ruang kamar, namun korban menolak karena hal tersebut bukan termasuk tugasnya sebagai karyawan toko kue.

Hingga akhirnya terjadi cekcok mulut lalu berujung George melemparkan sejumlah barang ke tubuh Dwi, di antaranya menggunakan bangku besi, mesin EDC, loyang kue, dan patung.

Merujuk hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. I Pusdokkes atau RS Polri Kramat Jati, korban Dwi Ayu mengalami luka pada kepala, lengan, perut, hingga kaki.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sentimen: negatif (100%)