Sentimen
Negatif (100%)
22 Apr 2025 : 08.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Kebayoran Baru

Kasus: penganiayaan

4 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Masih Buron, Polda Metro Jaya Beri Ultimatum

22 Apr 2025 : 08.23 Views 42

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

4 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Masih Buron, Polda Metro Jaya Beri Ultimatum

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi masih memburu empat tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Keempatnya yaitu berinisial THS, S, VS, dan MS.

Tak hanya membakar mobil, mereka juga mengeroyok dua anggota Satreskrim Polres Metro Depok, Aiptu Arik dan Briptu Zein.

"Kami juga sudah menetapkan empat orang sebagai DPO. Ini sudah ada perannya masing-masing, baik itu yang merusak mobil maupun melakukan penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (22/4/2025).

Wira mengultimatum empat tersangka yang masib buron itu untuk segera menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam.

"Kami berikan waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para DPO ini," tegas Dirreskrimum.

Ia menjelaskan, peran dari tersangka THS adalah menghasut warga untuk membakar mobil petugas kepolisian.

Sementara itu, tersangka S dan VS menganiaya Briptu Zein dengan melempar bata hebel ke punggung korban. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Sedangkan tersangka MS menarik paksa Briptu Zein dari kaca mobil yang sudah lebih dulu dipecahkan.

"Perlu kami sampaikan bahwa kami dari jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, termasuk premanisme yang memakai kedok ormas," ujar Wira.

Adapun peristiwa ini bermula saat tim Satreskrim Polres Metro Depok hendak menangkap Ketua ormas GRIB Harjamukti berinisial TS.

TS ditangkap terkait kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api.

"Tim gabungan Satreskrim Polres Depok dengan menggunakan tiga unit kendaraan berangkat dari Mapolres Depok menuju ke lokasi di mana tersangka TS sedang berlakukan aktivitas di tempat tersebut," kata Wira saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Saat polisi tiba di lokasi, salah satu anggota ormas mengirimkan pesan di WhatsApp Group (WAG) yang mengabarkan bahwa TS ditangkap.

"Mengirimkan pesan ke dalam grup Whatsapp yang merupakan grup daripada ormas yang isinya 'dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap'," ungkap Wira.

Anggota ormas lainnya kemudian meminta agar akses jalan keluar dari kampung tersebut ditutup dengan menurunkan portal.

"Kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok, setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS maupun saudara RSS," ujar Dirreskrimum.

Polisi berusaha membuka portal tersebut, namun simpatisan dari TS langsung menahannya.

Singkat cerita, satu mobil polisi yang membawa tersangka TS berhasil lolos dan menuju ke Mapolres Metro Depok. Sedangkan tiga mobil lainnya tertahan di tempat kejadian perkara.

"Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk 'bakar-bakar', yang dilakukan oleh saudari LA," tutur Wira.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pembakaran itu dilakukan atas perintah TS yang sempat melakukan video call dengan sejumlah simpatisannya.

"Tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada sodara RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi, yang intinya bahwa tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut," ungkap Wira.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sentimen: negatif (100%)