Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Senayan
MK tolak gugatan pilpres, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang
Elshinta.com
Jenis Media: Politik

Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka berpelukan usai dilantik dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga 22 April 2024: MK tolak gugatan pilpres, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang Dalam Negeri Editor: Calista Aziza Selasa, 22 April 2025 - 06:00 WIB
Elshinta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 22 April 2024, di Gedung MK, Jakarta.
Dengan putusan ini, MK mengukuhkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dalil-dalil para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Tuduhan terkait penyalahgunaan kekuasaan, ketidaknetralan aparat negara, serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinyatakan tidak memiliki cukup bukti untuk membatalkan hasil pemilu.
MK juga menolak gugatan yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena usianya yang belum genap 40 tahun saat pendaftaran. Isu tersebut dinilai telah diselesaikan melalui putusan sebelumnya yang memperbolehkan Gibran maju berdasarkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK ini menutup seluruh proses hukum terkait hasil pemilihan presiden. Prabowo-Gibran pun dipastikan melangkah menuju pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Reaksi atas putusan MK ini beragam. Pendukung Prabowo-Gibran menyambut gembira keputusan tersebut, sementara kubu Anies dan Ganjar menyatakan kekecewaan namun tetap mengimbau pendukung untuk menjaga ketertiban dan mengikuti jalur konstitusional.
Sumber : Sumber Lain
Sentimen: negatif (96.2%)