Sentimen
Negatif (99%)
22 Apr 2025 : 00.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Suap Perkara di PN Jakpus

22 Apr 2025 : 00.43 Views 20

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Suap Perkara di PN Jakpus

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung.

"Perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta. Pada hari ini, Senin 21 April 2025, penanganan tindak pidana korupsi suap dan/ gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 11 April 2025," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh oleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap saksi. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," imbuhnya.

Tersangka pertama adalah MS, selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat, ketiga adalah TB selaku direktur pemberitaan JAK TV.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam skandal suap kepada hakim dalam kasus vonis lepas kasus migor. Ketujuh tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selakusocial security legalWilmar Group.

Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.

(lir/lir)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: negatif (99.5%)