Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor Migor
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh oleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap saksi. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Tersangka pertama adalah MS, selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat, ketiga adalah TB selaku direktur pemberitaan JAK TV.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus migor. Ketujuh tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selakusocial security legalWilmar Group.
Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusanontslagatau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.
Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Sentimen: negatif (99.6%)