Sentimen
Positif (66%)
21 Apr 2025 : 22.04
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yogyakarta

Sidang PKPU Bukalapak Terhadap Harmas Jalesveva Ditunda, Ini Penyebabnya - Page 3

21 Apr 2025 : 22.04 Views 25

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Sidang PKPU Bukalapak Terhadap Harmas Jalesveva Ditunda, Ini Penyebabnya - Page 3

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukalapak.com Tbk terhadap PT Harmas Jalesveva ditunda. Penundaan terjadi karena pihak termohon atau PT Harmas Jalesveva tak dapat menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (21/4/2025).

Pihak PT Harmas Jalesveva selaku termohon meminta majelis hakim memberikan waktu tambahan untuk menghadirkan ahli pada sidang berikutnya.

“Mohon untuk memberikan waktu di minggu depan,” ujar perwakilan Harmas dalam sidang.

Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menetapkan penundaan sidang hingga Senin, 28 April 2025.

"Berhubungan termohon tidak bisa menghadirkan ahli, saya majelis memberikan berikan waktu kepada termohon untuk hadirkan ahli minggu depan, Senin tanggal 28 April 2025," ujarketua majelis hakim.

Sementara itu Kuasa hukum Bukalapak, Eries Jonifianto, membenarkan penundaan sidang tersebut. Dia menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon yang belum bisa menghadirkan ahli.

“Hari ini sebetulnya agenda saksi ahli yang dihadirkan termohon, kebetulan kita sudah tunggu dari pagi ternyata barusan sidang saksi ahli masih belum siap. Tadi disampaikan oleh pihak termohon bahwasannya bentrok karena ahli memberikan kesaksian di tempat lain. Akhirnya ditunda minggu depan tanggal 28 April jam 2," ujar Eris

Meski demikian, Eries optimistis keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada sidang sebelumnya sangat mendukung seluruh dalil yang diajukan oleh Bukalapak dalam permohonan PKPU terhadap PT Harmas Jalesveva.

Dalam kesempatan itu, Bukalapak menghadirkan Ivida Dewi Amrih Suci, dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

"Kita kemarin sudah yakin dengan adanya saksi yang kota hadirkan itu sudah jelas di Pasal 2 Pasal 8 ayat 4, pembuktiannya sederhana. Itu sudah jelasnya semuanya. Harapan saya, saya yakin di kesaksian kemarin, pemohon yang didengar," ujar dia.

Sentimen: positif (66.3%)