Sentimen
Negatif (99%)
21 Apr 2025 : 20.27
Informasi Tambahan

BUMN: BTN

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Karanganyar, Solo

Kasus: begal payudara, kekerasan seksual, teror

Tokoh Terkait

Awalnya Cuma Nonton Video Porno di Medsos, BTN Nekat Teror Remaja Putri di Solo - Halaman all

21 Apr 2025 : 20.27 Views 23

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Awalnya Cuma Nonton Video Porno di Medsos, BTN Nekat Teror Remaja Putri di Solo - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terinspirasi dari video porno yang ia tonton di media sosial, BTN (30) nekat melakukan aksi begal payudara terhadap seorang remaja putri di Solo pada 8 April 2025.

Pelaku mengungkapkan bahwa konten dewasa di platform X (Twitter) mendorongnya untuk melakukan tindakan tersebut, yang kini berujung pada penangkapan dan ancaman hukuman penjara.

“Saya tertarik di Twitter (X,-red),” kata dia, dalam sesi jumpa pers di Mapolresta Solo, pada Senin (21/4/2025).

Video dewasa di media sosial membuatnya nekat melakukan aksi pelecehan.

BTN sudah beberapa kali melakukan aksi pelecehan terhadap wanita.

Di kesempatan pertama, dia beraksi di Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

Namun, ketika itu, dia berhasil melarikan diri.

Kini, BTN tertangkap tangan dan tidak bisa mengelak atas perbuatannya.

Pada (8/4/2025), BTN beraksi di jalan Kali Kuantan, Jagalan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Adapun yang menjadi korban, yaitu seorang remaja berinisial BR (17).

Dia mengaku ketika beraksi memiliki kriteria yakni menargetkan calon korban yang menurutnya memiliki badan yang bagus.

"Iya (yang body-nya bagus). Yang penting body," kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan pelaku terancam hukuman pidana penjara.

“Atas perbuatannya, BTN dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

ILUSTRASI BEGAL PAYUDARA (Istimewa)

Konten Porno di X

Platform media sosial X kini secara resmi mengizinkan konten dewasa yang konsensual, selama dilabeli dengan jelas.

Kebijakan ini meresmikan praktik lama sejak era Twitter sebelum diakuisisi Elon Musk pada 2022.

Dalam pembaruan kebijakannya, X menyatakan bahwa pengguna boleh membuat, menyebarkan, dan mengonsumsi materi seksual selama dilakukan secara konsensual.

“Ekspresi seksual, baik visual maupun tulisan, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah.”

X mendefinisikan konten dewasa sebagai materi konsensual yang menggambarkan ketelanjangan atau aktivitas seksual, termasuk konten AI, fotografi, kartun, hentai, dan anime.

Pengguna yang rutin memposting konten dewasa wajib memberi peringatan konten.

“Anda juga dapat menambahkan peringatan konten satu kali pada setiap postingan. Jika Anda terus gagal menandai postingan Anda, kami akan menyesuaikan pengaturan akun Anda untuk Anda.”

Pengguna di bawah 18 tahun atau tanpa informasi usia tidak dapat mengakses konten tersebut. Materi dewasa tidak diizinkan tampil di foto profil atau banner.

“Kami juga melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, ketidaksetujuan, objektifikasi, seksualisasi atau membahayakan anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh,” jelas X.

Kebijakan ini membedakan X dari platform seperti Meta, TikTok, dan YouTube.

“Langkah platform ini untuk mengizinkan konten dewasa sangat sesuai dengan strategi pemasaran pasca-Musk,” kata Brooke Erin Duffy dari Cornell University.

X dinilai mencoba menarik kreator yang disingkirkan oleh aturan ketat di platform lain.

Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sentimen: negatif (99.2%)