Sentimen
Negatif (64%)
21 Apr 2025 : 19.03

Disorot Jadi Sarang Barang Palsu, Kemendag Akan Tegakkan Hukum di Pasar Mangga Dua - Halaman all

21 Apr 2025 : 19.03 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Disorot Jadi Sarang Barang Palsu, Kemendag Akan Tegakkan Hukum di Pasar Mangga Dua - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap barang-barang yang mempunyai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Hal tersebut merespons laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

"Pemerintah juga tetap berkomitmen kita menerapkan kebijakan HKI, kawan-kawan di Dirjen HKI juga terus melakukan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum, itu tetap dilakukan," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono di Kemendag, Senin (21/4/2025).

Djatmiko menyatakan laporan tersebut sejatinya hal rutin yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat untuk memantau situasi terkait pelaksanaan kebijakan HKI.

"Ini kita jelaskan juga di berbagai forum yang ada, ya tidak hanya secara bilateral tapi juga di berbagai forum-forum seperti di Genewa, di WTO, ada WTO sendiri, kemudian ada WIPO, World Intellectual Property Organization," ucap dia.

"Jadi Pemerintah tetap melakukan berbagai langkah upaya untuk menegakkan aturan mengenai HKI," imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya, Pasar Mangga Dua di Jakarta menjadi sorotan dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Dalam laporan tersebut, AS mengkritik keberadaan pasar ini karena dianggap sebagai sentra penjualan barang palsu.

Laporan USTR menyebutkan, Pasar Mangga Dua menjual berbagai barang bajakan, mulai dari tas, pakaian, hingga barang-barang berbahan kulit.

"Mangga Dua menjadi pasar yang terkenal dengan berbagai barang palsu," bunyi laporan tersebut yang dikutip dari ustr.gov.

Sementara itu, salah satu poin kritik AS yang utama adalah soal kurangnya tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu.

USTR mencatat, hanya sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu.

Meskipun terdapat surat edaran peringatan kepada pedagang, hal ini dinilai tidak efektif.

Dalam laporan USTR, stakeholder yang terlibat mengungkapkan, surat teguran yang diedarkan kepada para penjual di Pasar Mangga Dua tidak efektif.

"Mereka juga sudah menyuarakan kekhawatiran terkait kurangnya ancaman tuntutan pidana," lanjut laporan tersebut.

USTR mendesak Indonesia untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan luas, tidak hanya di Pasar Mangga Dua tetapi juga pasar lainnya. "Tindakan oleh Satgas Penegakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sangat diperlukan," tegas laporan itu.

Sentimen: negatif (64%)