Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Kondisi Rumah Makan di Depok yang Disegel Pemkot Imbas Tak Punya IMB Megapolitan 21 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/04/21/680618439a6ec.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Kondisi Rumah Makan di Depok yang Disegel Pemkot Imbas Tak Punya IMB Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah rumah makan di Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok disegel pemerintah kota (pemkot) karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) meski telah dua tahun beroperasi. Pengamatan Kompas.com di lokasi, Senin (21/4/2025), bagian depan bangunan tertutup rapat oleh seng warna silver. Seng tersebut dikaitkan dengan besi sebagai pagar yang dirantai dan digembok. Tepat di sisi depan rumah makan, terpasang plang milik tim operasi penertiban terpadu Pemkot Depok bertuliskan “Bangunan ini disegel”. Di bawah tulisan tersebut, tertera tiga peraturan daerah (Perda) yang disebut dilanggar rumah makan itu, sehingga dilakukan penyegelan. Sempat terlihat beberapa pekerja yang mengaku sebagai kuli proyek tengah mengevakuasi sejumlah barang dari rumah makan ke mobil. Tak lama, beberapa pekerja itu pergi meninggalkan lokasi. Di luar itu, tak tampak aktivitas di dalam maupun halaman rumah makan. Meja-meja yang biasanya ditata rapi untuk para pengunjung pun tampak diletakkan di satu sisi secara berdempet sehingga menyisakan ruang kosong yang cukup luas. Tepat di sebelah tempat makan pengunjung, terlihat sebuah dapur besar. Salah seorang pegawai yang berada di lokasi dan tidak mau disebutkan namanya mengonfirmasi penyegelan ini. Katanya, pihak manajemen rumah makan akan kembali mengkaji desain bangunan yang saat ini sudah terlanjur melewati batas garis sempadan sungai (GSS). “Belum sempat dibuka (rumah makan ini), soalnya memang sudah disegel dari beberapa waktu lalu, apalagi lahannya nempel sama GSS,” ucapnya kepada Kompas.com , Senin. Kompas.com sudah mencoba menghubungi manajemen rumah makan, namun belum mendapatkan tanggapan. Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah melakukan sidak rumah makan di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, pada Sabtu (19/4/2025). Sidak dilakukan bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Depok setelah diketahui bahwa rumah makan tersebut telah beroperasi selama dua tahun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kemarin bareng Pak Wakil Wali Kota Depok itu berkaitan juga dengan penyegelan yang di GDC karena terkait GSS (Garis Sempadan Sungai) dan belum mengantongi IMB selama dua tahun,” kata Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangnguluang Mansur kepada Kompas.com, Minggu (20/4/2025). Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (50%)